Karyawan Swasta Bergembira! Mereka yang Punya Kriteria ini Berpeluang Mendapatkan Insentif Rp600 Ribu Per Bulan
GridHITS.id - Pandemi corona turut menggerogoti sendi-sendi ekonomi masyarakat.
Sebagian besar masyarakat menengah ke bawah menderita karena banyak yang terkena pemutusan hubungan kerja dan kesulitan berwirausaha.
Kabar baiknya, pemerintah akan memberikan bantuan kepada karyawan swasta dengan kriteria berikut ini.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi berencana memberi bantuan berupa uang tunai atau gaji kepada setiap pegawai.
Pemberian bantuan tersebut diketahui merupakan salah satu skema dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Selain memberikan uang tunai, pemerintah juga menyiapkan tambahan bantuan seperti voucher makanan hingga pariwisata.
Wacana pemberian bantuan ini muncul sebagai bentuk perluasan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
Menurut kabar yang beredar, nominal bantuan yang akan diberikan pemerintah jumlahnya senilai Rp 600.000.
Uang tersebut akan diberikan kepada setiap pegawai selama 6 bulan lamanya.