Baca Juga: Sering Dilakukan, Membeli Daging dengan Kondisi Ini Ternyata Berbahaya, Ini yang Harus Diperhatikan
"Dugaannya seperti itu, dan itu menunjukkan sarang cacing Fasciola (Fasciola hepatica). Seharusnya bagian yang tidak layak untuk dimakan tidak dibagikan dan dimusnahkan," ujar Apriyani saat dihubungi Kompas.com, Selasa (4/8/2020).
Menurutnya, dalam pemeriksaan setelah hewan disembelih (post mortem) pada jeroan kadang ditemukan adanya cacing, baik itu cacing hati maupun cacing lambung.
Jika pada organ hati, terutama di saluran empedu hati, ditemukan cacing, maka bagian hati yang mengandung cacing tersebut harus disayat dan dimusnahkan.
Umumnya, untuk saluran empedu memiliki warna hijau kehitaman.
Sementara, jika sebagian besar hati yang mengandung cacing menjadi “mengeras” maka keseluruhan hati tersebut harus dipisahkan untuk dimusnahkan, karena tidak layak untuk konsumsi manusia.
"Biasanya dilakukan tindakan mengiris saluran empedu tersebut untuk melihat adanya cacing hati," ujar Apriyani.
"Cacing pada hati dalam bentuk dewasa tidak membahayakan kesehatan konsumen, artinya cacing hati tersebut tidak dapat menular atau menginfeksi konsumen jika dikonsumsi," lanjut dia.
Apriyani mengungkapkan, pada bagian daging umumnya tidak ada cacing. Namun, bagian pada hewan kurban yang perlu diperhatikan yakni adanya kista.