Sudah Setahun Berjualan Daging Babi yang Diakuinya Daging Sapi, Akhirnya Siasat Licik Mereka Terbongkar Gara-gara ini

Selasa, 12 Mei 2020 | 12:25
Tribun Medan

Cara membedakan daging sapi dan daging babi

Sudah Setahun Berjualan Daging Babi yang Diakuinya Daging Sapi, Akhirnya Siasat Licik Mereka Terbongkar Gara-gara ini

GridHits.id - Di bulan Ramadan ini, tindakan pelaku ini sangat memprihatinkan.Mereka mengemas daging babi, lalu dijual kepada para konsumen dengan mengaku daging sapi.Mereka mengaku sudah setahun berjualan, akhirnya siasat mereka pun terbongkar. Baca Juga: Heboh Daging Babi Disulap Mirip Daging Sapi di Bandung, Begini Cara Membedakan Daging Babi dan Daging Sapi

Baca Juga: Tubuh Anak Babi di Cina Disuntikkan Virus Covid-19, Lalu Menjadikannya Makanan untuk Babi Lainnya, ini Alasannya!

Aparat Polresta Bandung berhasil mengungkap dan mengamankan empat pelaku pengedar daging babi yang diolah menyerupai daging sapi di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu (9/5/2020) sekitar pukul 16.00 WIB.Keempat penjual daging babi tersebut yakni T (54), MP (46), AR (38), dan AS (39).Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan menceritakan, kronologi penangkapan berawal saat pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa di sekitar Desa Kiangroke, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, ada aktivitas penjualan daging babi.Mendapat laporan tersebut, sambungnya, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.Benar saja, saat di tempat kejadian perkara (TKP) polisi mendapati tersangka MP dan T yang merupakan pengepul daging babi.

"Namun, dijual ke publik atau masyarakat sebagai daging sapi," kata Hendra, dikutip dari TribunJabar.id.

Selain mengamankan dua pengepul tersebut, sambung Hendra, pihaknya juga mengamankan dua orang pengecer, yakni AS dan AR."Kita mengamankan kurang lebih 600 kilogram, 500 kilogram yang masih utuh kita sita dari freezer, kemudian yang 100 kilogram kita sita dari para pengecernya," kata Hendra.Pengepul, kata Hendra, bukan warga asli Banjaran, mereka hanya mengontrak.

Baca Juga: Pembeli Langsung Was-was Saat Pedagang Sayur Langganan Mereka Dinyatakan Positif Corona

Baca Juga: Banyak Dicari Masyarakat, Hand Sanitizer Merek Terkenal Banyak Dipalsukan, Ternyata Isinya Berbahaya

"Saudara T dan MP ini hanya warga ngontrak kurang lebih satu tahun, berasal dari Solo. Barangnya ini dikirim oleh temannya dari Solo ke sini dengan menggunakan mobil pick up," kata Hendra, dikutip dari Antaranews.com.Hendra mengatakan, MP dan T mengaku mendapat pasokan daging babi dari Solo, Jawa Tengah, dengan harga Rp 45.000.

Menurut Hendra, daging tersebut dijual oleh para pelaku di Pasar Baleendah, Banjaran, dan Majalaya.

"Dia telah menjual daging babi sekitar satu tahun. MP dan T menjualnya Rp 60.000 per kg dan ditingkat pengecer dijual Rp 75.000-Rp 90.000 per kg," katanya.

"Selama sekitar satu tahun, mereka telah menjual sekitar 63 ton, atau sekitar 600 kilogram per minggunya," sambung Hendra.

Dia menjelaskan, dalam melakukan aksinya, para pelaku ini menggunakan boraks agar daging babi ini menyerupai daging sapi."Ada tekniknya dengan menggunakan boraks ini. Diolah kemudian menyerupai daging sapi dan dijual seharga daging sapi," jelas Hendra. Pada saat dijual di pasar, para pelaku menyebut daging itu sebagai daging sapi."Sehingga, warnanya lebih merah menyerupai daging sapi. Sebab, perbedaan daging sapi dan babi, daging babi warnanya lebih pucat," katanya.Baca Juga: Usai Jadi Buronan Polisi Selama 9 Hari, Tiba-tiba Status Ferdian Paleka Berubah Menjadi Korban, Ini Alasan Kompolnas

Baca Juga: Jadi Buronan Polisi, Ahli Sosial Bongkar Kondisi Psikologis Ferdian Paleka Sampai Jalankan Aksi Prank JahatnyaHendra mengatakan, diduga daging itu telah beredar kepada para pembeli, baik untuk konsumsi rumah tangga maupun para penjual bakso di tiga kecamatan itu.

Dari para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya freezer, timbangan, satu kilogram boraks, mobil, motor, dan besi pancing untuk menggantung daging.Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 91 A jo Pasal 58 Ayat 6 UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Pasal 62 Ayat 1 jo Pasal 8 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. "Ancaman pidana 5 tahun penjara," tegasnya.Hendra menambahkan, tidak menutup kemungkinan masih ada beberapa pelaku lain."Masih kami kembangkan sejauh mana pemasarannya," ujarnya. Hendra berharap warga masyarakat tidak usah khawatir karena daging yang ada sudah disita."Namun, ke depannya diimbau agar lebih berhati-hati lagi, apabila akan membeli daging sapi, terutama jika harganya relatif murah dengan harga pasaran," katanya.Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Terbongkarnya Penjualan Daging Sapi yang Ternyata Babi di Bandung"

Editor : Safira Dita

Sumber : kompas

Baca Lainnya