Follow Us

Harap Dicatat! Mulai Besok Sistem Baru Ganjil Genap Bisa Diberlakukan, Aturan ini Berlaku 24 Jam Bila Kondisi ini Terjadi

Saeful Imam - Minggu, 02 Agustus 2020 | 11:13
Ilustrasi pemeriksaan kendaraan saat aturan ganjil genap diberlakukan.
Tribunjakarta.com

Ilustrasi pemeriksaan kendaraan saat aturan ganjil genap diberlakukan.

4. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Kendaraan bermotor

7. Kendaraan angkutan barang khusus pengangkut bahan bakar minyak dan bahan bakar gas

Baca Juga: Siap-siap Hadapi New Normal, 67 Mal Besar Jakarta ini Akan Dibuka Awal Juni dengan Penjagaan TNI-Polri

Baca Juga: Najwa Shihab Bongkar Penyebab di Balik Fenomena Mal yang Mulai Ramai Padahal Masih Pandemi, Perilaku Egois

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia , yakni:

a. Presiden / Wakil Presiden

b. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat / Dewan Perwakilan, Dewan Perwakilan Daerah c. Ketua Mahkamah Agung / Mahkamah Konstitusi / Komisi Yudisial / Badan Pemeriksa Keuangan

9. Kendaraan dinas operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar merah, TNI, dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

Source : kompas, Wartakota, tribun

Editor : Saeful Imam

Baca Lainnya

Latest