Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Harap Dicatat! Mulai Besok Sistem Baru Ganjil Genap Bisa Diberlakukan, Aturan ini Berlaku 24 Jam Bila Kondisi ini Terjadi

Saeful Imam - Minggu, 02 Agustus 2020 | 11:13
Ilustrasi pemeriksaan kendaraan saat aturan ganjil genap diberlakukan.
Tribunjakarta.com

Ilustrasi pemeriksaan kendaraan saat aturan ganjil genap diberlakukan.

"Setiap hari kami melakukan analisa dan evaluasi. Kami laporkan kepada Gubernur DKI dan dibawa ke Forkompimda seperti Kamis kemarin dan diputuskan bersama," kata Syafrin Liputo.

Baca Juga: Satu Kabar Baik karena Bansos Segera Cair! Ini Jadwal dan Lokasi Penyaluran Bansos Tahap 4 Pemprov DKI Jakarta 24 Juni - 7 Juli 2020

Baca Juga: Jusuf Kalla Prediksi Kasus Corona di Jawa Timur Bisa Terus Meroket Hingga Kalahkan DKI Jakarta dalam Waktu Seminggu Karena Hal Ini

ATURAN GANJIL GENAP

Untuk menekan kemacetan di Jakarta, Pemerintah provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan pembatasan roda empat dengan sistem pelat nomor ganjil genap.

Kebijakan ini kembali diberlakukan setelah dinonaktifkan selama pembatasan sosial berskala besar Jakarta di tengah pandemi Covid-19.

Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo membenarkan bahwa kebijakan tersebut akan diberlakukan mulai Senin (3/8/2020).

Namun demikian, pihaknya membuat pengecualian untuk pengendara yang bebas dari peraturan ganjil genap.

Berikut daftar pengecualian yang dirilis oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta:

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

Source : kompas Wartakota tribun

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x