Follow Us

Harap Dicatat! Mulai Besok Sistem Baru Ganjil Genap Bisa Diberlakukan, Aturan ini Berlaku 24 Jam Bila Kondisi ini Terjadi

Saeful Imam - Minggu, 02 Agustus 2020 | 11:13
Ilustrasi pemeriksaan kendaraan saat aturan ganjil genap diberlakukan.
Tribunjakarta.com

Ilustrasi pemeriksaan kendaraan saat aturan ganjil genap diberlakukan.

12. Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antarbank, pengisi ATM, dan pengawasan dari petugas Polri

13. Kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dan / sesuai asas diskresi petugas Polri

Untuk diketahui, peraturan ganjil genap akan meliputi kawasan sebagai berikut:

1. Jalan Medan Merdeka Barat

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Jenderal Sudirman

4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto

5. Jalan Gatot Subroto

6. Jalan MT Haryono

7. Jalan HR Rasuna Said

8. Jalan DI Panjaitan

Baca Juga: Ironi! Seolah Kebal dengan Virus Corona, Sejumlah Masyarakat Nekat Berbondong-bondong ke Mal Demi Sehelai Baju Lebaran, Ini Tanggapan Sosiolog

Source : kompas, Wartakota, tribun

Editor : Saeful Imam

Baca Lainnya

Latest