“Ini sebetulnya tanggapan surat edaran itu. Tanggapan kami yang ditujukan untuk gugus tugas,” ujar Aryati saat dihubungi Kompas.com Mingu (12/7/2020).
Surat tersebut adalah poin tanggapan mengenai keharusan menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif atau surat keterangan uji Rapid-Test Antibodi Virus SARS-CoV-2 yang mana hasil non reaktif berlaku 14 hari pada saat keberangkatan.
Variasi waktu keluarnya hasil tes Aryati menyampaikan, tes PCR di Indonesia memiliki variasi waktu, jadi hasil pemeriksaan PCR yang berbeda di setiap lokasi pemeriksaan.
Hasil tes tersebut ada yang 2 hari bahkan 3 minggu atau lebih. Inilah yang kemudian menurutnya harus dipahami bersama.
“PCR di Indonesia kan bervariasi. Lab-lab itu kewalahan kalau dikejar-kejar harus cepet,” kata dia.
Padahal menurutnya akses PCR adalah sesuatu yang penting.
“Diambil kapan selesai, kalau selesai lama kasian nggak keluar-keluar hasilnya. Artinya, variasinya luas, kok ini diberlakukan nasional,” tanya dia.
Adanya perbedaan variasi waktu keluarnya hasil ini menurutnya, tidak akan menjamin seseorang tidak terpapar selama periode menunggu hasil tersebut.
Atau misal ketika seseorang dinyatakan positif, padahal sebetulnya ia telah melewati waktu untuk sembuh selama menunggu hasil.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti mengenai tidak adanya kejelasan dalam edaran tersebut mengenai manakah patokan waktu dua minggu masa berlaku tes PCR yang digunakan.