Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kabar Gembira Untuk Mahasiswa! Mendikbud Resmi Umumkan Potongan Biaya Kuliah Baik Untuk Kampus Negeri Maupun Swasta, Simak Penjelasannya Berikut Ini

Hanifa Qurrota A'yun - Kamis, 09 Juli 2020 | 13:33
Nadiem Makarim
Kompas.com

Nadiem Makarim

Mendikbud Resmi Umumkan Pemotongan Biaya Kuliah Baik Untuk Kampus Negeri Maupun Swasta, Simak Penjelasannya Berikut Ini

GridHITS.id - Pandemi Covid-19 telah memukul perekomian dunia, termasuk Indonesia.Banyaknya pihak yang terdampak secara ekonomi pun merembet hingga ke sektor lain seperti pendidikan.Jika dalam situasi normal saja banyak orang tua yang mengalami masalah untuk pembiayaan pendidikan anaknya, apalagi pada situasi serba tak menentu akibat pandemi Covid-19 ini.

Baca Juga: Mendikbud Umumkan Sekolah Akan Segera Dibuka Secara Bertahap, PAUD Sekitar Setengah Tahun Lagi

Baca Juga: Zack Lee Unggah Foto Cium Seorang Wanita, Ternyata Kakak Dari Nadiem Makarim, Ternyata Ini Pekerjaannya!Di level perguruan tinggi pun sudah banyak mahasiswa yang mengeluhkan biaya kuliah agar diturunkan atau bahkan digratiskan, karena banyak dari orang tua mahasiswa yang kehidupan ekonominya terguncang Covid-19.

Menanggapi maraknya tuntutan mahasiswa terkait penyesuaian uang kuliah tunggal (UKT) di masa pandemi Covid-19, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) mengeluarkan regulasi baru terkait keringanan UKT bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta ( PTS).Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan keringanan biaya kuliah bagi mahasiswa terdampak Covid-19.

Kemendikbud berupaya memberikan dukungan keringanan biaya kuliah secara maksimal kepada mahasiswa agar tetap bisa kuliah pada di masa pandemi.Kebijakan keringanan pembayaran uang kuliah ini diambil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 Tahun 2020.

Pada beleid ini Kemendikbud memberikan berbagai skema dukungan bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) terdampak pandemi.

Baca Juga: Tak Terekspos, Istri Nadiem Makarim Ternyata Sosoknya Tak Kalah Gemilang dari Sang Suami, Sukses Berkarier dan Bergerak di Bidang Sosial

Baca Juga: Tajirnya Kelewatan, Nikita Mirzani Pernah Bayar Laundry Capai Jutaan Rupiah hingga Bikin Warganet Tercengang: 'Seharga HP Gue'"Kemendikbud mengapresiasi kesepakatan Majelis Rektor PTN yang telah bergerak bersama, bergotong royong meringankan beban adik-adik mahasiswa," kada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim di Jakarta, Kamis (2/7/2020) pekan lalu.Berikut ini teknis terkait keringanan biaya kuliah.Pemimpin perguruan tinggi bisa memberikan keringanan UKT dan/atau memberlakuan UKT baru terhadap mahasiswa terdampak pandemi. Selain itu, mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil SKS sama sekali, misalnya sedang menunggu kelulusan.Kemudian, mahasiswa di masa akhir kuliah dapat membayar paling tinggi 50% UKT jika mengambil ≤ 6 SKS.

Hal ini berlaku bagi semester 9 bagi mahasiswa program sarjana dan sarjana terapan (S-1, D-4) dan semester 7 bagi mahasiswa program diploma tiga (D-3).

Nadiem menegaskan langkah Kemendikbud ini sebagai upaya mengurangi beban mahasiswa yang terdampak krisis Covid-19. "Kerangka regulasi ini kami berikan agar semua perguruan tinggi negeri bisa segera melakukan keringanan UKT untuk membantu mahasiswanya yang terdampak," tutur Nadiem. Kemendikbud juga memberikan bantuan UKT atau biaya perkuliahan kepada 410.000 mahasiswa semester 3, 5 dan 7 kepada PTN maupun Perguruan Tinggi Swasta dengan menggunakan anggaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah pada Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan.

Baca Juga: Waspada! Mbah Mijan Beri Peringatan Keras Soal Kejahatan Model Baru yang Merugikan di Tengah Wabah Virus Corona: Buat Kalian Khususnya Ladies

Baca Juga: Kini Giliran Bioskop Buka, Jangan Khawatir Kena Virus karena Mereka Sudah Lakukan 15 Hal ini Agar Bisa Nonton Nyaman dan Aman Saat Masa Pandemi"Kuota masing-masing perguruan tinggi sudah kami dibagikan.""Bantuan ini akan diberikan dengan proporsi 60% dialokasikan ke perguruan tinggi swasta, dan 40% dialokasikan ke PTN," jelas Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbud Ainun Na'im.Untuk itu, Sekjen Kemendikbud mengimbau PTN dan PTS segera melakukan pendataan terhadap mahasiswa yang membutuhkan bantuan UKT ini.

Nadiem Makarim menghimbau Masyarakat Indonesia bekerja di rumah melalui video diunggah YouTube KEMENDIKBUD RI, Senin (17/3/2020). (YouTube/KEMENDIKBUD RI)Selain itu perguruan tinggi bisa mengusulkan kepada Kemendikbud agar mahasiswa tersebut dapat memperoleh kepastian pembayaran UKT pada semester gasal tahun ini.Lebih lanjut, Ainun menjelaskan bahwa program KIP Kuliah tetap akan diberikan kepada 200.000 mahasiswa baru tahun 2020. Sementara mahasiswa Bidikmisi on going tetap akan dijamin pembiayaannya oleh pemerintah sampai selesai studinya.

Demikian juga alokasi anggaran untuk Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) untuk wilayah Papua dan Papua Barat.Adapun syarat penerima bantuan UKT (SPP), di antaranya adalah: Pertama, mahasiswa yang orangtua/penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi COVID-19 dan tidak sanggup membayar UKT/SPP semester gasal tahun akademik 2020/2021;

Kedua, mahasiswa yang tidak sedang dibiayai oleh Program Bidikmisi atau program beasiswa lainnya yang membiayai UKT/SPP baik secara penuh atau sebagian; dan

Ketiga, mahasiswa yang sedang menjalani perkuliahan di semester 3, 5 dan 7."Mahasiswa ini akan memperoleh bantuan UKT atau SPP sebesar 2,4 juta selama satu semester pada semester gasal tahun 2020 ini," kata Ainun.Selanjutnya tahapan yang harus segera dilakukan perguruan tinggi, adalah:Pertama, PTN dan PTS segera mengumumkan kepada seluruh mahasiswa agar mahasiswa yang memenuhi syarat dapat mengajukan bantuan biaya UKT (SPP).

Kedua PTN dan PTS melakukan seleksi dan

Ketiga PTN dan PTS melakukan verifikasi sesuai syarat penerima Dana Bantuan UKT."Selanjutnya, PTN dan PTS mengajukan usulan calon penerima dana bantuan UKT (SPP) mahasiswa ke sistem KIP Kuliah pada laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id," tandas Ainun Na'im.

Klaim Direj Dikti : kuliah Online diminatiSelain biaya perkuliahan yang akan diberi insentif, pemerintah juga mengindikasikan sistem belajar di perguruan tinggi aka berjalan secara online atau daring, selama pandemi Covid-19.Terkait dengan perkuliahan online atau daring, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pembelajaran daring yang dilakukan sejak Maret 2020, salah satunya melalui survei.

Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nizam, pada acara temu media Bincang Sore secara virtual (24/6/2020) lalu.

“Pada bulan Maret, sebanyak delapan juta mahasiswa dan 300.000 dosen kita secara mendadak bertransformasi ke dalam pembelajaran daring," kata Nizam.

Ia melanjutkan "dari hasil survei tersebut, didapatkan 70 persen menyatakan pembelajaran daring dinilai baik bahkan sangat baik, 30 persen lainnya mengakui masih adanya kelemahan." ucap Nizam.Nizam menambahkan bahwa "Kendalanya seperti keterjangkauan dan stabilitas jaringan, kadang-kadang suara hilang di tengah-tengah kuliah atau putus koneksi.”Berdasarkan catatan tersebut, Kemendikbud segera melakukan perbaikan agar pada pembukaan semester depan, pembelajaran melalui daring dapat berjalan lebih efektif dan efisien.“Saat ini kita berikan pelatihan untuk seluruh dosen akademik dan vokasi secara terbuka selama sebulan lebih, dari tanggal 18 Juni sampai akhir Juli.""Tidak berbayar dan berisi tips dari para pakar dan praktisi dalam penggunaan teknologi pembelajaran daring, tentang pedagogik, perencanaan pembelajarannya, manajemen sistem, hingga cara memanfaatkan berbagai teknologi yang ada serta hemat pulsa,” ungkap Nizam.Pelatihan yang diberikan kepada peserta setiap sesinya dilakukan secara paralel.Para peserta yang menjalani pelatihan dengan tuntas akan mendapatkan sertifikat.“Semangatnya adalah kita saling berbagi dan kita perkuat dengan Sistem Pembelajaran Daring (SPADA).""Ini adalah platform pembelajaran digital daring bersama-sama antar perguruan tinggi."

"Kita perkuat konten-konten, kita dorong perguruan tinggi untuk berbagi,” ucap Nizam optimis.

Kemendikbud juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk mengoptimalkan perluasan dan stabilitas jaringan.“Menkominfo menugaskan dua dirjennya untuk mendukung.""Kita sudah berkoordinasi erat dengan mereka dalam merangkul daerah-daerah 3T (tertinggal, terluar, terbelakang) yang saat ini blank spot untuk bisa diupayakan terjangkau di semester depan karena mahasiswa saat ini sudah berada di kampung halamannya masing-masing,” ujar Nizam.Sistem manajemen pembelajaranLebih lanjut, Nizam menyebutkan bahwa saat ini sudah banyak wadah pembelajaran yang diproduksi oleh anak negeri sebagai penyedia layanan internet diantaranya platform merah putih seperti You Need Me dan Cloud X.

“Sekarang kapasitasnya juga sudah bisa ditingkatkan jika sebelumnya 40 orang, dalam waktu dekat mereka menjanjikan itu bisa sampai 100 orang," kata Nizam."Biasanya paket merah putih itu sudah dipaketkan sehingga lebih hemat dari sisi biaya.""Program semacam itu yang sedang kita siapkan dengan teman-teman penyedia internet,” lanjut Nizam.Nizam juga menerangkan bahwa Kemendikbud telah menyiapkan learning management system (LMS) bagi perguruan tinggi yang belum memiliki platformnya.“Kita sudah siapkan secara cuma-cuma, ada yang berbasis muddle dan ada yang berbasis google classroom dan itu gratis.""Akses ke berbagai laman seperti di SPADA sudah dimasukkan dalam white list, artinya tidak berbayar.""Jadi kalau kita mengakses situs-situs pembelajaran di kampus-kampus yang sudah terdaftar URL-nya itu sudah tidak berbayar sudah di-white list-kan oleh internet provider,” tutur Nizam.

SPADA adalah layanan yang diberikan sebagai media berbagi konten-konten pembelajaran di berbagai bidang.Perguruan tinggi dan mahasiswa dapat memanfaatkan konten belajar yang telah disediakan secara gratis oleh berbagai instansi pada laman https://spada.kemdikbud.go.id/.

Kemendikbud membuka ruang bagi dosen yang ingin berbagi materi terbuka melalui platform ini.“Kita sedang memadu pembuatan 1000 materi pembelajaran praktek.""Mudah-mudahan dalam waktu dua bulan ini dosen dapat mempersiapkan materi-materi pembelajaranya untuk dipraktekkan di multimedia dan divideokan,” ungkap Nizam.Nizam meyakini pola pembelajaran kreatif dan kolaboratif ini dapat menjawab tantangan dunia pendidikan di masa pandemi Covid-19.Nizam mencontohkan model pembelajaran jarak jauh yang tidak harus dilakukan secara daring namun tetap sejalan dengan konsep Merdeka Belajar-Kampus Merdeka, misalnya menjadi relawan kesehatan seperti yang dilakukan mahasiswa kesehatan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Biaya Kuliah Resmi Dipotong oleh Mendikbud, Mahasiswa Semester Berapa Saja yang Dapat Keringanan?

Source : tribunnews

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x