Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kabar Gembira Untuk Mahasiswa! Mendikbud Resmi Umumkan Potongan Biaya Kuliah Baik Untuk Kampus Negeri Maupun Swasta, Simak Penjelasannya Berikut Ini

Hanifa Qurrota A'yun - Kamis, 09 Juli 2020 | 13:33
Nadiem Makarim
Kompas.com

Nadiem Makarim

Mendikbud Resmi Umumkan Pemotongan Biaya Kuliah Baik Untuk Kampus Negeri Maupun Swasta, Simak Penjelasannya Berikut Ini

GridHITS.id - Pandemi Covid-19 telah memukul perekomian dunia, termasuk Indonesia.Banyaknya pihak yang terdampak secara ekonomi pun merembet hingga ke sektor lain seperti pendidikan.Jika dalam situasi normal saja banyak orang tua yang mengalami masalah untuk pembiayaan pendidikan anaknya, apalagi pada situasi serba tak menentu akibat pandemi Covid-19 ini.

Baca Juga: Mendikbud Umumkan Sekolah Akan Segera Dibuka Secara Bertahap, PAUD Sekitar Setengah Tahun Lagi

Baca Juga: Zack Lee Unggah Foto Cium Seorang Wanita, Ternyata Kakak Dari Nadiem Makarim, Ternyata Ini Pekerjaannya!Di level perguruan tinggi pun sudah banyak mahasiswa yang mengeluhkan biaya kuliah agar diturunkan atau bahkan digratiskan, karena banyak dari orang tua mahasiswa yang kehidupan ekonominya terguncang Covid-19.

Menanggapi maraknya tuntutan mahasiswa terkait penyesuaian uang kuliah tunggal (UKT) di masa pandemi Covid-19, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) mengeluarkan regulasi baru terkait keringanan UKT bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta ( PTS).Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan keringanan biaya kuliah bagi mahasiswa terdampak Covid-19.

Kemendikbud berupaya memberikan dukungan keringanan biaya kuliah secara maksimal kepada mahasiswa agar tetap bisa kuliah pada di masa pandemi.Kebijakan keringanan pembayaran uang kuliah ini diambil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 Tahun 2020.

Pada beleid ini Kemendikbud memberikan berbagai skema dukungan bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) terdampak pandemi.

Baca Juga: Tak Terekspos, Istri Nadiem Makarim Ternyata Sosoknya Tak Kalah Gemilang dari Sang Suami, Sukses Berkarier dan Bergerak di Bidang Sosial

Baca Juga: Tajirnya Kelewatan, Nikita Mirzani Pernah Bayar Laundry Capai Jutaan Rupiah hingga Bikin Warganet Tercengang: 'Seharga HP Gue'"Kemendikbud mengapresiasi kesepakatan Majelis Rektor PTN yang telah bergerak bersama, bergotong royong meringankan beban adik-adik mahasiswa," kada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim di Jakarta, Kamis (2/7/2020) pekan lalu.Berikut ini teknis terkait keringanan biaya kuliah.Pemimpin perguruan tinggi bisa memberikan keringanan UKT dan/atau memberlakuan UKT baru terhadap mahasiswa terdampak pandemi. Selain itu, mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil SKS sama sekali, misalnya sedang menunggu kelulusan.Kemudian, mahasiswa di masa akhir kuliah dapat membayar paling tinggi 50% UKT jika mengambil ≤ 6 SKS.

Hal ini berlaku bagi semester 9 bagi mahasiswa program sarjana dan sarjana terapan (S-1, D-4) dan semester 7 bagi mahasiswa program diploma tiga (D-3).

Nadiem menegaskan langkah Kemendikbud ini sebagai upaya mengurangi beban mahasiswa yang terdampak krisis Covid-19. "Kerangka regulasi ini kami berikan agar semua perguruan tinggi negeri bisa segera melakukan keringanan UKT untuk membantu mahasiswanya yang terdampak," tutur Nadiem. Kemendikbud juga memberikan bantuan UKT atau biaya perkuliahan kepada 410.000 mahasiswa semester 3, 5 dan 7 kepada PTN maupun Perguruan Tinggi Swasta dengan menggunakan anggaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah pada Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan.

Source : tribunnews

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x