Mendikbud Umumkan Sekolah Akan Segera Dibuka Secara Bertahap, PAUD Sekitar Setengah Tahun Lagi

Selasa, 16 Juni 2020 | 14:38
E+

Prosedur mengikuti sekolah tatap muka cukup banyak, di antaranya harus ada persetujuan orangtua.

Mendikbud Umumkan Sekolah Akan Segera Dibuka Secara Bertahap, PAUD Sekitar Setengah Tahun Lagi

GridHITS.id - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud) Nadiem Makarim telah mengumumkan kapan sekolah akan dibuka pada tahun ajaran baru 2020/2021.

Dari penjelasan Nadiem Makarim melalui video telekonferensi, Senin (15/6/2020) sore tersebut disebutkan bahwa sekolah tetap dibuka pada bulan Juli 2020.

Hanya saja, tidak semua sekolah akan dibuka. Atau penyelenggaraan pembelajaran khususnya dengan cara tatap muka bakal dilakukan secara bertahap.

Baca Juga: Cek Kalender Pendidikan Jakarta 2020-2021 yang Dimulai 13 Juli! Dari Jadwal Ujian, Liburan Semester, dan Lainnya

Baca Juga: Umumkan Gagal Terapkan New Normal, Ratusan Sekolah di Korea Selatan yang Sempat Dipenuhi Murid Kembali Ditutup

Tak hanya itu saja, pembelajaran tatap muka hanya khusus bagi sekolah yang berada di wilayah zona hijau.

Itupun harus diatur secara ketat.

Tahap awal siswa SMP ke atas

Mendikbud juga menegaskan bahwa siswa yang bisa masuk sekolah adalah jenjang SMP ke atas.

Artinya, jenjang SD ke bawah belum bisa mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah meski berada di zona hijau.

"Kita telah mengambil keputusan bahwa zona hijau yang boleh menyelenggarakan pembelajaran tatap muka," ujar Nadiem Makarim pada pengumuman 'Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Coronavirus Disease (Covid-19)' tersebut.

Baca Juga: Bak Mendapat Mukjizat! Anies Baswedan Rencanakan 2 Minggu Lagi Masyarakat Ibukota Bisa Hidup Normal, Aktivitas Usaha dan Pendidikan Buka

Baca Juga: Prancis yang Sudah Lockdown Saja Tetap Temukan Anak-anak Terinfeksi Corona Usai Sekolah Kembali Dibuka, Bagaimana dengan Tahun Ajaran Baru di Indonesia Saat PSBB Masih Banyak Dilanggar?

1. Tahap I

Yang bisa mengikuti pembelajaran tatap muka ialah siswa jenjang SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK,Paket C, SMP, MTs, paket B.

2. Tahap II

Pada tahap kedua ini akan dilaksanakan dua bulan setelah tahap I yakni bagi jenjang SD, MI,Paket A dan SLB.

3. Tahap III

Sedangkan di tahap ketiga dilaksanakan dua bulan setelah tahap II yakni bagi jenjang PAUD formal (TK, RA, TKLB) dan non formal.

"Jadi, siswa PAUD akan bisa masuk sekolah jika sudah lima bulan dari sekarang. Itu juga syaratnya harus berada di zona hijau," imbuhnya.

Ketentuan lainTidak hanya itu saja, Mendikbud juga menjelaskan bahwa syarat sekolah dibuka ialah harus sesuai dengan daftar periksa kesiapan satuan pendidikan sesuai protokol kesehatan dari Kemenkes.

Seperti ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, yakni toilet bersih, sarana cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan, dan disinfektan.

Tidak hanya itu aja, pada Juli 2020 di zona hijau dan sekolah sudah memenuhi check list, sekolah juga harus menerapkan prosedur atau ketantuan lain.

Ketentuannya ialah kondisi siswa di kelas tidak bisa penuh. Dalam artian jika kondisi biasa ada 28-30 siswa dalam satu kelas, maka pada masa pandemi Covid-19 ini jumlah siswa yang masuk hanya 18 siswa saja.

Baca Juga: Khawatir Berlebih, Kalina Ocktaranny Lebih Pilih Anaknya Tak Naik Kelas Ketimbang Sekolah Saat Pandemi Corona

Baca Juga: Seolah Berlawanan dengan Istana, Jubir Gugus Covid-19 Merasa Tak Dilibatkan Saat Pemerintah Berencana Buka Mal dan Sekolah Pada Bulan Juni

"Jumlah itu bagi siswa jenjang sekolah dasar dan menengah. Sedangkan bagi PAUD dan SLB jumlahnya ialah 5 siswa per kelas. Nantinya, akan dilakukan sistem pergantian kelas," jelas Nadiem Makarim.

Dalam masa transisi ini (dua bulan pertama), hanya ada aktivitas di kelas saja. Artinya, siswa hanya masuk ke kelas dan mengikuti pembelajaran tatap muka di kelas, setelah itu pulang.

Untuk aktivitas ekstra kurikuler dan kegiatan lain di sekolah yang bisa mengumpulkan banyak siswa, maka ditiadakan. Termasuk kantin juga tidak diperkenankan buka.

Adapun Penyusunan Keputusan Bersama Kementerian tentang panduan tersebut diumumkan secara virtual melalui webinar, Senin (15/6/2020) sore.

Untuk narsumbernya dari Kemendikbud, Kemenko PMK, Kemenkes, Kemendagri, Kemenag.

Sedangkan narasumber webinar lain ialah Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Ketua Komisi X DPR RI.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judulKapan Sebenarnya Sekolah Mulai Buka? Ini Penjelasan Mendikbud dan Tahapan yang Harus Dilalui

Tag

Editor : Safira Dita

Sumber tribunnews