Kini Giliran Bioskop Buka, Jangan Khawatir Kena Virus karena Mereka Sudah Lakukan 15 Hal ini Agar Bisa Nonton Nyaman dan Aman Saat Masa Pandemi
GridHITS.id- Berakhirnya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) kini kita hidup di eranew normal.
Oleh karena itu sejumlah mal hingga tempat wisata kembali di buka dengan protokol kesehatan.
Setelah mal hingga tempat wisata kembali di buka, seluruh jaringan bioskop menunjukkan gilirannya.
Seluruh jaringan bioskop di Indonesia, diwakili Gabungan Pengelola Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) sepakat untuk mengoperasikan lagi bioskop pada 29 Juli 2020.
Pembukaan kembali bioskop ini tentu harus menerapkan sejumlah peraturan yang dikeluarkan oleh Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) dan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Berikut ini peraturan yang perlu masyarakat cermati harus ada diterapkan pengelola bioskop sebelum membuka kembali tempat usahanya.
1. Pakai Masker
Pengunjung atau penonton diwajibkan memakai masker di semua area bioskop.
2. Batasan Jumlah
Penonton Pengunjung atau penonton yang masuk dalam satu waktu maksimal 50 persen dari kapasitas setiap ruang dan melakukan jaga jarak satu meter untuk memenuhi aturan jaga jarak.
Apabila fasilitas menggunakan tempat duduk maka pengaturan tempat duduk dilakukan dengan mengosongkan beberapa kursi antar kursi yang terisi.
Baca Juga: Di Sini Informasi Test Swab atau PCR Covid-19 Seluruh Indonesia, Baik yang Gratis Maupun Mandiri
3. Pengukuran Suhu Tubuh
Petugas akan mengukur suhu tubuh pengunjung atau penonton tubuh dengan pengukur suhu tembak (thermo gun) di pintu masuk fasilitas.
Dengan ketentuan, apabila suhu tubuh lebih dari 37,3° C (setelah dilakukan dua kali pemeriksaan dengan jeda waktu lima menit dari pemeriksaan suhu-17 pertama) maka tidak diperbolehkan masuk ke dalam bioskop.
4. Wajib Cuci Tangan
Pengunjung atau penonton wajib mencuci tangan dengan sabun dan atau hand sanitizer di tempat yang disediakan.
5. Jaga Jarak
Pengunjung atau penonton wajib menjaga jarak minimal satu meter selama berada di dalam fasilitas bioskop.
6. Tiket Online
Apabila memungkinkan, gunakan sistem pemesanan tiket secara daring, telepon atau surel.
Menggunakan sistem penjualan tiket daring sehingga pengunjung atau penonton dapat melakukan pemindaian mandiri di pintu masuk.
7. Contact Tracing
Bila tidak dapat melakukan daring, pengelola menanyakan nomor kontak perlu alamat pengunjung atau penonton.
Bahkan, akan menanyakan alamat tempat tinggal penonton sebagai upaya contact tracing.
8. Perhatikan Aturan
Larangan Pengunjung atau penonton wajib memperhatikan batasan atau larangan yang telah dibuat pada laman milik pengelola atau di pintu masuk.
9. Pembayaran Non-tunai
Diimbau untuk melakukan pembayaran secara nontunai (cashless).
Kemudian, bersihkan kembali mesin pembayaran nontunai tersebut setelah digunakan.
10. Aturan Tata Letak
Pengelola bioskop bakal merancang dan membagi visual denah lantai dan tata letak untuk menunjukkan kesiapan pertunjukan yang sesuai protokol kesehatan.
11. Jarak Tempat Duduk
Pengelola bakal mengatur jarak tempat duduk minimal satu meter di ruang tunggu atau ruang tamu dan menghindari kerumunan.
12. Penjagaan Ketat
Petugas keamanan akan membuka dan menutup pintu untuk pengunjung atau penonton melaksanakan pengawasan.
Sekaligus penegakan disiplin sesuai protokol yang sudah diterapkan.
13. Handsanitizer
Pengelola wajib menyediakan hand sanitizer di depan pintu masuk, tempat penjualan tiket, meja, dan tempat penjualan makanan atau minuman.
14. Dibersihkan Berkala
Tak hanya menyediakan hand sanitizer, penglola wajib memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan disinfektan.
Pembersihkan dilakukan minimal tiga kali sehari terutama pada gagang pintu, pegangan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainnya.
15. Fasilitas Kesehatan Rujukan
Pengelola juga wajib mengumpulkan informasi nomor kontak dan lokasi fasilitas kesehatan rujukan terdekat serta prosedur penanganan Covid-19.
Bahkan, jika perlu menambah papan informasi antisipasi pencegahan penyebaran wabah dan dampak Covid-19 bagi pengunjung atau penonton.
Sejak pandemi Covid-19 menyerang Indonesia, seluruh bioskop tutup sejak akhir Maret 2020.
Patuhi setiap peraturan dan protokol kesehatan yang ditetapkan agar penyebaran virus corona tidak semakin meluas dan bertambah banyak.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sebelum ke Bioskop, Yuk Cermati 15 Aturan Baru Ini"