Selain mengatur HET pemerintah juga perlu mengatur tata niaganya.
Dihubungi terpisah Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kemenkes Busroni mengatakan pemerintah belum menetapkan HET hingga saat ini.
"Belum ada sampai saat ini," ujarnya pada Kompas.com, Sabtu (20/6/2020). Lanjutnya, jadi masing-masing instansi bisa menentukan harganya sendiri.
Baca Juga:Wajib Dicatat, Berikut Biaya dan Tata Cara Rapid Tes dan Swab Mandiri di Rumah Sakit
Pemerintah Patok Harga Tertinggi Rapid Test Rp150 Ribu
Kementerian Kesehatan mengeluarkan surat edaran terbaru mengenai batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test atau tes cepat virus corona (covid-19).
Pada Surat Edaran No. HK.02.02/I/2875/2020 yang ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Bambang Wibowo pada 6 Juli 2020, tertulis batas tertinggi biaya rapid test sebesar Rp 150 ribu.
"Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antibodi adalah Rp 150.000," tulis Bambang pada surat yang disebarkan di twitter Direktur Pengembangan Strategi Penanggulangan Bencana BNPB Agus Wibowo, @agw3126, Selasa (7/7/2020).
Kemudian batasan tarif tertinggi ini berlaku bagi masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test antibodi atas pemeriksaan diri sendiri.
Pemeriksaan rapid test antibodi tentunya harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan.
Bambang menghimbau kepada fasilitas kesehatan yang menyediakan layanan rapid tes covid-19 ini segera memberlakukan aturan terbaru ini.