Follow Us

Banyak Keluhan Harga Mahal, Kemenkes Ketuk Palu, Sudah Tetapkan Tarif Tertinggi untuk Biaya Rapid Test Covid-19, Lebih Terjangkau?

Tiur Kartikawati Renata Sari - Rabu, 08 Juli 2020 | 12:02
Banyak Keluhan Harga Mahal, Kemenkes Ketuk Palu, Sudah Tetapkan Tarif Tertinggi untuk Biaya Rapid Test Covid-19, Lebih Terjangkau?
Kompas.com

Banyak Keluhan Harga Mahal, Kemenkes Ketuk Palu, Sudah Tetapkan Tarif Tertinggi untuk Biaya Rapid Test Covid-19, Lebih Terjangkau?

GridStar.ID - Biaya rapid test beberapa waktu lalu sempat mendapat sorotan.

Pasalnya, disejumlah rumah sakit, harga tes covid-19 ini sangat bervariasi.

Namun, banyak yang mengaku keberatan lantaran harganya bisa mencapai lebih dari Rp300 ribu.

Baca Juga: Kabar Gembira Disampaikan Ridwan Kamil, Alat Rapid Tes Covid-19 Buatan Unpad Akurat 80% Deteksi Virus Corona, Bakal Bisa Dibeli Masyarakat, Berapa Harganya?

Kini, Kementerian Kesehatan ( Kemenkes) menetapkan batas tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi untuk mendeteksi virus corona (Covid-19) sebesar Rp 150.000.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Rapid Test Antibodi.

Surat itu ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo pada 6 Juli 2020 lalu.

Baca Juga: Pria Ini Jalani Rapid Test Covid-19, Keluarga Kaget hingga Datangi Tempat Karantina Saat Baca Hasil Tesnya Reaktif Hamil, Kok Bisa?

"Betul (batasan tertinggi Rp 150.000)," kata Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit P2P Kemenkes, Achmad Yurianto, pada Selasa, (07/07).

Dalam surat edaran dijelaskan, biaya tersebut berlaku untuk masyarakat yang ingin melakukan pemeriksaan secara mandiri.

Pemeriksaan juga tetap dilakukan oleh petugas kesehatan yang memiliki kompetensi.

Source : kompas

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular