Bingung Apa Itu Rapid Test Untuk Pemeriksaan Covid-19 dan Bagaimana Tahapannya? Yuk Simak Penjelasannya Berikut Ini
GridHits.id - Indonesia memilih opsi rapid test untuk segera mengetahui dan memetakan persebaran pasien Covid-19 di Indonesia.
Pada pemberitaan Kompas.com (23/3/2020), juru bicara pemerintah untuk penanganan corona Achmad Yurianto mengatakan pemerintah telah menyiapkan 125.000 alat tes yang didatangkan dari China.
Kemarin (25/3/2020) Jokowi meminta rapid test diprioritaskan untuk tenaga medis yang menangani pasien virus corona.
Baca Juga: Wajib Dicatat, Berikut Biaya dan Tata Cara Rapid Tes dan Swab Mandiri di Rumah Sakit
Hal itu disampaikan dalam rapat terbatas yang diikuti seluruh gubernur di Indonesia.
Apakah Rapid test?
Dilansir Kompas.com (20/3/2020), rapid test adalah metode uji cepat untuk melacak infeksi virus.
Diharapkan dengan tes ini korban infeksi dan potensi munculnya 'titik panas' Covid-19 bisa terdeteksi lebih dini.
Dengan begitu pasien bisa dengan cepat memasuki masa karantina di fasilitas-fasilitas medis yang sudah disiapkan.
Tapi jika gejalanya ringan bisa dikarantina di rumah.
Sampel para pasien biasanya diambil dari saluran pernapasan atas, berupa cairan hidung dan atau tenggorokan.
Hasil tes cepat biasanya diperoleh dalam 1 atau 2 hari.
Bagaimana Rapid Test Dilakukan?
Baca Juga: Wajib Dicatat, Berikut Biaya dan Tata Cara Rapid Tes dan Swab Mandiri di Rumah Sakit
Dilansir Kompas.com (26/3/2020), rapid test di Bekasi menggunakan beberapa peralatan seperti jarum.
Awalnya, petugas mengusap ujung jari pasien dengan kapas alkohol.
Setelah itu, sampel darah akan diambil dari ujung jari dengan jarum lancet sekali pakai.
Lalu, petugas menyiapkan pelat strip untuk mengidentifikasi keberadaan antigen dalam darah.
Darah yang diambil sebanyak 10 mikroliter.
Darah itu kemudian diteteskan pada pelat strip lalu dicampur dua tetes larutan penyangga.
Tes ini masih menguji sistem imun, bukan tes lebih lanjut seperti Polymerase Chain Reaction (PCR).
"Rapid test itu mendeteksi antibodi, karena zat antibodi yang menentukan apakah seseorang itu terpapar (corona)," kata Yuri (19/3/2020).
Siapa yang Wajib Menjalani Rapid Tes ?
Uji cepat pada prinsipnya hanya dibatasi pada dugaan kasus.
Jadi tidak semua bisa ikut rapid test.
Warga masyarakat yang tidak bergejala tidak bisa ikut rapid test.
Baca Juga: Karena Pasien Tak Jujur, Lebih dari 50 Tenaga Medis RSUP Dr Sardjito Kena Tulah, Ini Hasil Swab-nya
Adapun yang bisa memeriksakan diri adalah:
- Warga yang kontak erat dengan risiko rendah, yakni orang yang
- memiliki riwayat kontak dengan pasien dalam pengawasan (PDP)
- Warga yang kontak erat dengan risiko tinggi, yaitu orang yang memiliki riwayat kontak dengan pasien terkonfirmasi/probable Covid-19
- Orang Dalam Pemantauan (ODP).
Petugas Dinas Kesehatan DKI Jakarta meminta warga yang telah menjalani rapid test Covid-19 untuk mengisolasi diri secara mandiri selama 14 hari, apabila hasil tes menunjukkan negatif Covid-19.
Hal itu karena orang dengan hasil rapid test negatif masih dianggap berpotensi terinfeksi virus corona dan menularkan virus kepada orang lain.
Lalu jika selama isolasi orang tersebut menunjukkan gejala atau kondisinya memburuk, orang tersebut akan dirujuk ke rumah sakit dan menjalani pemeriksaan atau tes Polymerase Chain Reaction (PCR).
Tapi jika tidak mengalami gejala apa pun atau kondisinya tidak memburuk, orang itu diminta rapid test ulang pada hari ke-7 sampai hari ke-10 setelah rapid test pertama.
Jika hasilnya positif, orang yang bersangkutan akan menjalani pemeriksaan PCR.
Namun, jika hasilnya tetap negatif, orang tersebut dinyatakan tidak terinfeksi.
Lokasi Rapid Tes
Yuri mengatakan 125.000 alat tes cepat siap disebar di seluruh Indonesia.
Akan tetapi pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap.
Saat ini yang sedang berlangsung adalah di Jakarta, Depok, dan Bekasi. Sementara itu Tangerang sudah mendapatkan alat tes namun jadwalnya menyusul.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulApa Sih Rapid Test Virus Corona dan Bagaimana Tahapan Pemeriksaannya?