Selain itu, dia juga mengimbau warga agar bersepeda hanya untuk area dengan tujuan dekat, seperti ke toko atau tempat kerja yang dekat.
Agar protokol itu dipatuhi, Dicky menganggap pemerintah perlu mengatur jumlah maksimal pengguna sepeda dalam satu kelompok dan jarak terjauh yang diperbolehkan.
Pemerintah juga harus mengatur lajur dan marka jalan untuk pesepeda agar tidak mengganggu pengguna jalan lain.
"Tren bersepeda ini memang jadi booming di dunia saat pandemi. Oleh karena itu, setiap Pemda harus mulai mengatur jalur dan marka jalan utk pesepeda ini," jelas dia.
"Tentunya harus ada petugas yang memantau pesepeda ini. Seperti kewajiban bermasker dan jaga jarak. Edukasi juga sekali lagi sangat penting," tambahnya.
Nah, agar tetap aman baik bagi diri sendiri maupun pengguna jalan lain, ada baiknya kita sedikit mengintip bagaimana aturan bersepeda di negara Jepang.
Baca Juga: Nekat Bersepeda Pakai Masker Bisa Sebabkan Orang Meninggal Ramai Jadi Perbincangan, Begini Kata Ahli
Negara yang terkenal dengan keteraturannya ini memiliki beberapa peraturan terkait pesepeda. Yakni:
1. Pesepeda harus menggunakan jalan raya
Melansir dari website Kantor Kabinet Pemerintah Jepang, sepeda dalam peraturan Undang-undang Lalu Lintas Jalan diposisikan sebagai kendaraan, sehingga pengendara sepeda harus menggunakan jalan raya di mana terdapat pemisahan antara jalan raya dengan trotoar.
Sanksi apabila melanggar, adalah kurungan sampai 3 bulan dan denda sampai dengan 50.000 yenatau sekitar Rp 6,6 juta.