Follow Us

Bersepeda di Tengah Pandemi Mendadak Jadi Hobi, Begini Aturan Aman Bersepeda yang Wajib Diketahui Pemula

Safira Dita - Selasa, 23 Juni 2020 | 13:02
Aturan Aman Bersepeda di Tengah Pandemi yang Wajib Diketahui
Freepik

Aturan Aman Bersepeda di Tengah Pandemi yang Wajib Diketahui

Selain itu, dia juga mengimbau warga agar bersepeda hanya untuk area dengan tujuan dekat, seperti ke toko atau tempat kerja yang dekat.

Agar protokol itu dipatuhi, Dicky menganggap pemerintah perlu mengatur jumlah maksimal pengguna sepeda dalam satu kelompok dan jarak terjauh yang diperbolehkan.

Pemerintah juga harus mengatur lajur dan marka jalan untuk pesepeda agar tidak mengganggu pengguna jalan lain.

"Tren bersepeda ini memang jadi booming di dunia saat pandemi. Oleh karena itu, setiap Pemda harus mulai mengatur jalur dan marka jalan utk pesepeda ini," jelas dia.

"Tentunya harus ada petugas yang memantau pesepeda ini. Seperti kewajiban bermasker dan jaga jarak. Edukasi juga sekali lagi sangat penting," tambahnya.

Nah, agar tetap aman baik bagi diri sendiri maupun pengguna jalan lain, ada baiknya kita sedikit mengintip bagaimana aturan bersepeda di negara Jepang.

Baca Juga: Nekat Bersepeda Pakai Masker Bisa Sebabkan Orang Meninggal Ramai Jadi Perbincangan, Begini Kata Ahli

Baca Juga: Pernyataan Resmi WHO Tidak Sarankan Orang Olahraga Pakai Masker di Tengah Pandemi Corona hingga Dicontohkan Anies Baswedan

Negara yang terkenal dengan keteraturannya ini memiliki beberapa peraturan terkait pesepeda. Yakni:

1. Pesepeda harus menggunakan jalan raya

Melansir dari website Kantor Kabinet Pemerintah Jepang, sepeda dalam peraturan Undang-undang Lalu Lintas Jalan diposisikan sebagai kendaraan, sehingga pengendara sepeda harus menggunakan jalan raya di mana terdapat pemisahan antara jalan raya dengan trotoar.

Sanksi apabila melanggar, adalah kurungan sampai 3 bulan dan denda sampai dengan 50.000 yenatau sekitar Rp 6,6 juta.

Source : Kompas.com

Editor : Hits

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular