Follow Us

Divonis Mati! Tangis Aulia Kesuma yang Bunuh Anak Tiri dan Suami dengan Cara Membakarnya Dalam Mobil Pecah

Saeful Imam - Senin, 15 Juni 2020 | 16:46
Rupanya segini iming-iming yang diberikan oleh Aulia Kesuma kepada kedua eksekutor untuk membunuh Suami dan anak tirinya.
Kolase Facebook dan Tribunnews

Rupanya segini iming-iming yang diberikan oleh Aulia Kesuma kepada kedua eksekutor untuk membunuh Suami dan anak tirinya.

GridHITS.id -Masih ingat dengan sosok wanita yang membunuh suami dan anak tirinya dengan membakarnya di dalam mobil.

Ya kasus itu sangat menghebohkan karena disertai drama dan intrik.

Dibantu anak kandung dari pernikahan sebelumnya, Aulia dengan tenang tega membunuh suami dan anak tirinya dengan keji.

Baca Juga: Sempai Viral karena Dipenjara 14 Tahun Akibat Bunuh Kekasihnya, Begini Kabar Terbaru Lidya Pratiwi yang Sudah Berubah Nama Jadi Maria Eleanor

Baca Juga: Kasusnya Sempat Bikin Gaduh di Tahun 2006, Artis Cantik Pembunuh Kekasihnya di Usia 19 Tahun Ini Dikabarkan Segera Bebas

Sidang putusan kasus pembunuhan suami dan anak tiri dengan terdakwa Aulia Kesuma dan putranya, Geovanni Kelvin, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta, Senin (15/6/2020) memutuskan vonsi hukuman mati.

"Mengadili, menyatakan bahwa terdakwa I Aulia Kesuma alias Aulia Binti Tianto Natanael dan terdakwa II Geovanni Kelvin Oktavianus Robert terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai yang melakukan dan yang turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu," kata hakim ketua Suharno di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (15/6/2020).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Aulia Kesuma alias Aulia binti Tianto Natanael dan terdakwa II Geovanni Kelvin Oktavianus Robert dengan pidana mati," sambungnya.

Sebelumnya, Hakim memang akan memutuskan nasib kedua terdakwa setelah sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Aulia Kesuma dengan hukuman mati atas kasus pembunuhan yang dia lakukan.

"Memang jadwalnya kemarin itu Senin tanggal 15 Juni (hari ini)," kata Jaksa Sigit Hendradi saat dihubungi di Jakarta, Minggu (14/6/2020).

Baca Juga: 5 Fakta Mengejutkan Pembunuhan Driver Taksi Online di Bandung, Otak Pelaku Masih Berusia 16 tahun dan Punya Kelainan

Baca Juga: Bukannya Senang, Tahu Istrinya Hamil Pria ini Langsung Rencanakan Pembunuhan, ini Sebabnya!

Sidang tersebut diagendakan akan digelar pada pukul 10.00 WIB.

Sigit berharap hakim menjatuhkan vonis sesuai dengan tuntunan yang telah dia bacakan, yakni hukuman mati.

"Ya, harapannya permohonan untuk tuntutan dikabulkan," tutup Sigit.

Sebelumnya, Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin dituntut hukuman mati oleh JPU.

Tuntutan itu dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2020).

"1. Menyatakan bahwa terdakwa pertama Aulia Kusuma Alias Aulia Binti Tianto Natanael dan terdakwa dua Geovanni Kelvin Octavianus Robert terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'sebagai yang melakukan dan yang turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu' sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 Jo.55 ayat 1 ke 1 KUHP sesuai dakwaan premair dari penuntut umum," berikut kutipan lembar tuntutan yang diterima Kompas.com dari JPU Sigit Hendradi, Kamis (4/6/2020).

"2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Aulia Kesuma alias Aulia binti Tianto Natanael degan pidana mati," kata Jaksa.

"3. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dua Geovanni Kelvin Octavianus Robert degan pidana Mati," tambah jaksa. Keduanya, menurut Jaksa, terbukti membunuh Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan putranya, Muhammad Adi Pradan alias Dana (23).

Jaksa menilai tidak ada hal yang meringankan kedua terdakwa dalam kasus pembunuhan tersebut.

"Hal yang meringankan tidak ada. Hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa telah menghilangkan banyak nyawa yakni nyawa korban Edi Candra Purnama dan nyawa korban Muhammad Adi Pradana. Perbuatan para terdakwa dilakukan secara sadis. Perbuatan para terdakwa menarik perhatian masyarakat dan menimbulkan keresahan bagi masyarakat," ujar Jaksa.

Baca Juga: Tak Terima Diputuskan, Wanita Ini Tega Habisi Nyawa Kekasih Dan Suwiri Dagingnya Menjadi Nasi Kebuli

Baca Juga: Fakta-fakta Terkait Pembunuhan Bocah 6 Tahun yang Menghebohkan, Dilakukan oleh Remaja Putri Siswa SMP di Jakarta!

Awal mula kasus Aulia Kesuma merencanakan pembunuhan Edi dan Dana pada Agustus 2019.

Pembunuhan berencana itu berawal ketika Aulia merasa sakit hati kepada Edi Aulia yang mengklaim dirinya harus banting tulang seorang diri dalam menopang ekonomi keluarganya.

Menurut Aulia, Edi tidak memiliki pekerjaan sejak mereka menikah tahun 2011.

Mereka juga sering bertengkar karena hal-hal sepele.

Salah satu sumber percekcokan adalah soal pergaulan anak tirinya, Dana.

Masalah selanjutnya muncul ketika Aulia memutuskan untuk meminjam uang senilai Rp 10 miliar ke bank pada tahun 2013.

Uang tersebut digunakan untuk membuka usaha restoran.

Dari pinjaman itu, Aulia harus mencicil uang senilai Rp 200 juta setiap bulan.

Ia sempat merasa stres dan memiliki niat untuk bunuh diri karena merasa berat membayar cicilan tersebut Namun, Edi kembali lepas tangan dalam menanggung cicilan tersebut.

Aulia berharap rumah Edi di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, dijual untuk melunasi utangnya.

Baca Juga: Catatan Aneh Ditemukan pada ABG Wanita yang Bunuh Bocah 6 Tahun, Isinya Bikin Bergidik

Baca Juga: Berdarah Dingin, Wanita Asal Lampung Ini Santuy Gelar Tahlilan Usai Bunuh Suaminya! Pengakuannya Bikin Warganet Miris

Namun, usulan itu tidak diizinkan Edi.

Aulia dibantu anak kandungnya, Kelvin, dan para pembunuh bayaran.

Singkat cerita, Edi dan Dana dibunuh dengan cara diracun menggunakan 30 butir obat tidur di rumahnya.

Dua jenazah korban itu langsung dibawa ke Sukabumi untuk dibakar di dalam mobil.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dituntut Hukuman Mati, Nasib Aulia Kesuma dan Anaknya Ditentukan Hakim Hari Ini"

Source : Kompas

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular