Fakta-fakta Terkait Pembunuhan Bocah 6 Tahun yang Menghebohkan, Dilakukan oleh Remaja Putri Siswa SMP di Jakarta!

Senin, 09 Maret 2020 | 11:35
Freepik.com

Ilustrasi pembunuhan.

GridHits.id- Baru-baru ini publik dihebohkan dengan kabar pembunuhan bocah 6 tahun yang melibatkan remaja putri belasan tahun.

Remaja 15 tahun (NF) membunuh tetangga sekaligus temannya APA (6).

Usai lakukan aksi nekatnya, NF menyerahkan diri pada polisi.

NF lakukan aksinya di rumah, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Pembunuhan yang dilakukan oleh NF dilakukan di dalam bak kamar mandi.

Diceritakan Kaplres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto, pelaku semula meminta APA untuk mengambil mainan di bak kamar mandi.

Setelah masuk ke dalam bak mandi lantas ditenggelamkan.

Sebagai upaya pengembangan, hal yang dilakukan slah satunya lakukan visum.

Baca Juga: Catatan Aneh Ditemukan pada ABG Wanita yang Bunuh Bocah 6 Tahun, Isinya Bikin Bergidik

Baca Juga: Dulu Disebut Sebagai Artis Cilik dengan Bayaran Termahal, Bocah Lelaki Ini Justru Pilih Jalan Hidup Jauh dari Kata Mewah, Intip Huniannya Sekarang!

Visum tak hanya dilakukan pada APA tetapi juga NF.

Dari hasil visum ditemukanlah fakta baru.

Diduga korban sempat lakukan pembelaan atas apa yang dilakukan pelaku.

Namun naas aksinya lakukan pembelaan harus berakhir menyedihkan.

"Itu ditandai dengan bekas luka robek yang ada pada tangan kanan pelaku NF. Diduga luka itu bekas gigitan korban saat ditenggelamkan pelaku di bak mandi," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto dalam konferensi persnya di Jakarta, Sabtu (7/3/2020).

Rupanya NF mendapat bekas gigitan di tangan kananya yang dilakukan oleh korban.

Selain lakukan visum, Heru juga melakukan pemeriksaan tiga saksi.

Ketiga saksi tersebut adalah ayah, ibu kandung pelaku, dan ibu tiri pelaku.

Untuk keterangan tiga saksi polisi fokus mendalami keseharian NF dan APA yang diketahui memang hidup bertetangga.

"Selain itu, untuk memastikan motif pelaku melakukan pembunuhan, polisi juga mencari ada tidaknya pelaku lain dalam kasus pembunuhan ini," ujar Heru.

Baca Juga: Berdarah Dingin, Wanita Asal Lampung Ini Santuy Gelar Tahlilan Usai Bunuh Suaminya! Pengakuannya Bikin Warganet Miris

Baca Juga: Pabrik Amplasnya Bangkrut Lalu Depresi, Seorang Ayah Tega Habisi Nyawa Kedua Anaknya Lalu Bunuh Diri

Pihaknya juga sudah lakukan gelar perkara terkait kasus pembunuhan ini.

Polisi juga sudah menyertakan sejumlah barang bukti yang diambil dari lokasi kejadian.

Sementara, Kabit Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan akan menjerat pelaku.

Pihak kepolisian akan menggunakan Undang-Undang KUHP.

Bahkan pihaknya juga sudah menyurati Tim Balai Pemasyarakatan untuk ikut terlibat dalam kasus ini.

Sebab NF masih di bawah umur, Heru menyebut akan menerapkan empat azas hukum penanganan anak yang melakukan tindak pidana.

Keempat asas tersebut antara lain asas praduga tidak bersalah, asas anak yang menjadi korban, asas korban harus ada pendampingan orang tua kandung atau asuh dan asas penahanan anak di bawah umur.

Baca Juga: 8 Tahun tertutup Rapat, Andhika Pratama Terang-Terangan Bongkar Rahasia Soal Ranjangnya dengan Ussy Sulistiawaty

Baca Juga: Lima Kali Gagal Berumah Tangga, Cinta Penelope Resmi Dilamar Kekasih Bulenya dan Siap Menikah Untuk Keenam Kalinya

(Artikel ini sudah pernah tayang di Nakita.id dengan judul: Terungkap Fakta Baru Pembunuhan Bocah 6 Tahun yang Dilakukan oleh Remaja Putri Siswa SMP di Jakarta)

Editor : Safira Dita

Sumber : Kompas TV

Baca Lainnya