Sarah Keihl pun sempat membuat video permintaan maaf dengan bercucuran air mata.
"Maksud saya disini itu tidak menjual diri, tapi saya mencari tandensi masyarakat bisa mengerti.
Banyak orang yang bertaruh nyawanya namun, banyak pula orang yang tidak disiplin anjuran di rumah saja dan disini saya hanya menyampaikan bahwa kalian harusnya bisa mengikuti anjuran di rumah saja.
Kenapa nyawa seseorang tidak diperhatikan tapi terkait hal sensitif soal keperawanan sangat disoroti," ujar Sarah Keihl melansir dari Instagram @dr.Tirta.
Sarah pun kini mengakui, bahwa aksi lelang keperawanannya pun salah besar hingga orang tuanya marah besar.
"Saya tahu, cara yang saya lakukan salah. Bahkan ketika saya mengunggah video ini saya langsung take down karena saya dimaki-maki oleh orang tua saya karena sarkas yang saya buat, dan analisis yang saya lakukan sebelumnya tidak bisa sampai dan diterima masyarakat," tutup Sarah tak kuasa menahan tangis.
Menanggapi itu, Menurut pakar hukum dari Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS), Agus Riewanto, aksi Sarah Keihl yang menyatakan diri siap melelang keperawanan demi membantu korban covid-19 itu dapat dikenai pasal 27 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2018 tentang ITE.
Dalam pasal tersebut, Sarah Keihl bisa mendapat hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara.
"Pasal itu mengatur mengenai larangan penyebaran informasi elektronik yang berbentuk pelanggaran kesusilaan."