GridHits.id -Kasus video syur yang mirip Syahrini berbuntut pajang.
Pihak kepolisian berhasil menangkap beberapa orang yang diduga jadi otak penyebaran video asusila tersebut.
Setelah video panas seorang perempuan tanpa busana dan disebut sebagai Syahrini beredar, pihak Syahrini membuat laporan kepolisian.
Hal ini dibenarkan adik kandung sekaligus manajer Syahrini yang bernama Aisyahrani.
Tak perlu waktu lama, polisi berhasil menangkap tersangka penyebaran video.
Melansir dariTribunnews.com,Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, warganet penyebar konten pornografi yang melibatkan orang mirip artis tersebut ditangkap di rumahnya di Kediri, Jawa Timur.
Video panas tersebut diduga diunggah oleh akun instagram @danunyinyir99.
Itulah yang membuat Syahrini meradang hingga akhirnya membuat laporan kepolisian dengan nomor TBL/2779/V/YAN 2.5/2020/SPKT.PMJ.
Laporan kepolisian itu viral di media sosial.
Tertulis di dalamnya adalah Syahrini menjadi korban, dan adiknya yang juga manajernya sendiri sebagai saksi dalam pelaporan tersebut.
Aisyahrani alias Rani, manajer dan juga adik Syahrini angkat bicara soal laporan kepolisian tersebut.
"Oh iya, betul. Kita sudah buat laporan kepolisian," kata Aisyahrani ketika dihubungi awak media, Rabu (27/5/2020), melansir dari Tribunnews.com.
Mengutip dari Tribun Seleb, tersangka diamankan di kediamannya yang berada di Kediri, Jawa Timur.
"Penyelidikan dalam hal ini subdit siber Polda Metro Jaya menelusuri dan profiling orang tersebut dan menemukan pemilik akun.
"Tersangka berhasil kita amankan tanggal 19 (Mei 2020) kemarin di kediamannya langsung Kediri Jawa Timur.
"Sudah dibawa ke sini untuk penahanan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (27/5/2020).
Usut punya usut, tersangka memiliki alasan menyebar video panas tersebut.
Melansir dari Surya.co.id, tersangka mengaku sakit hati lantaran Syahrini merebut Reino Barack dari Luna Maya.
Pelaku mengakui bahwa dirinya merupakan penggemar atau fans Luna Maya.
Hal ini dibenarkan oleh pihak kepolisian.
"Soal ini sudah banyak beredar ya. Dan ibu Syahrini ini dianggap pelaku telah merebut orang dekat publik figur yang digemarinya.
"Jadi timbul kebencian dan untuk membalaskan sakit hati publik figur, yang dia sukai itu. Ini inisiatif MS sendiri," kata Yusri.
Motif kedua kata Yusri adalah motif ekonomi, yakni untuk memperbanyak followers akun instagramnya @danunyinyir99.
Harapannya pelaku di-endorse oleh banyak pihak dan mendapat bayaran.
Dari tangan pelaku, polisi menyita buku rekening bank milik MS sebagai barang bukti.
Kini, tersangka terancam hukuman penjara.
Pelaku dijerat dengan Pasal 27 atau Pasal 45 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ancaman hukumanya adalah 15 tahun penjara.
"Keduanya terancam 12 tahun kurungan penjara jika dikenakan pasal 27 UU ITE ini," ujar Yusri Yunus.
Baca Juga: Makin Panas! Diam Selama Berbulan-bulan, Kini Syahrini Mulai Serang dan Polisikan Para Pemfitnahnya