Bak Tabuh Genderang Perang! Usai Polisikan Dua Penyebar Video Syur Mirip Dirinya, Syahrini Kini Berniat Penjarakan Ayah Angkat Bila Tak Mau Diam
GridHITS.id -Perseteruan Syahrini dengan ayah angkat dan para akun gosip serta hatersnya terus berlanjut.
Usai laporkan sebuah akun gosip yang diduga menyebarkan video syur mirip dirinya,yang menyebabkan dua orang ditangkap polisi akibat pencemaran nama baik.
Kini, ia mulai menyerang sang ayah angkat dengan melakukan somasi.
Kini, setelah gosip itu mulai mereda, Syahrini pun memberikanperlawanan dengan melaporkan orang yang diduga memfitnahnya kepada aparat kepolisian tentang dugaan pencemaran nama baik.
Pihak aparat polisi pun bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku yang juga pemilik akun gosip di media sosial instagram.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya telah berhasil mengamankan pelaku yang diduga menyebar video syur yang mirip penyanyi Syahrini.
"Mengamankan seseorang di sekitar Kediri, Jawa Timur, inisial IDM pemilik buku rekening dan MS sebagai pemilik akun @danunyinyir99," ungkap Yusri di kantornya, kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (27/5/2020).
Rencananya, kata Yusri, pelapor yang mewakili Syahrini akan dihadirkan pada Kamis (28/5/2020) pukul 11.00 WIB, bersama tersangka dan tim kuasa hukumnya.
Untuk diketahui, terdapat laporan yang mengatasnamakan Syahrini terkait dugaan video syur dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
"Memang betul, 12 Mei 2020 lalu ada seseorang insial DS membuat laporan ke Polda Metro Jaya, melaporkan kliennya S," kata Yusri.
Yusri mengatakan, tersangka dikenakan Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ada juga Pasal 4 Ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP. "Ancamannya sekitar 12 tahun kurungan penjara," ujar Yusri. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/2779/V/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ.
MOTIF UNGKAP VIDEO SYUR SYAHRINI
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus akhirnya melakukan gelar perkara atas penangkapan tersangka dugaan penyebar video syur mirip Syahrini.
Pemilik akun @danunyinyir99 berinisial MS diamankan oleh Polda Metro Jaya di kediamannya di Kediri, Jawa Timur.
Dari keterangan Yusri Yunus, tersangka mengaku memiliki motif mengunggah konten tersebut karena membenci Syahrini.
Yusri mengungkapkan, tersangka MS merupakan penggemar Luna Maya yang merasa sakit hati karena Reino Barack akhirnya jatuh ke pelukan Syahrini.
"Motif pertama, pengakuan dari awal yang bersangkutan, bahwa ada satu kebencian kepada korban (Syahrini) karena dia mengaku memang fans satu public figure juga yang ada," kata Yusri Yunus dalam siaran langsung di akun Instagram @humas.pmj, Kamis (28/5/2020).
"Dia menuduh bahwa korban ini mengambil orang terdekat dari fansnya," ujar Yusri Yunus melanjutkan.
Baca Juga:Banjir Hujatan Karena Diangkap Memiliki Kedekatan yang Tak Wajar, Ayah Syahrini Mengaku Menyesal: Saya Melakukannya Untuk Melindungi PrivasiSyahrini
Sementara itu, motif kedua dari pemilik akun @danunyinyir99 ini adalah untuk menambah follower.
MS diketahui adalah seorang ibu rumah tangga yang gemar bermain media sosial.
Ia juga mendapatkan banyak uang dari usaha endorsement yang dilakukannya lewat akun tersebut.
"Motif kedua adalah memang karena follower si tersangka ini cukup besar. Dan memang itu pekerjaannya setiap hari dia meng-endorse dari beberapa orang," kata Yusri Yunus.
POLISIKAN AYAH ANGKAT BILA SOMASIDIABAIKAN
Langkah Syahrini tak berhenti sampai di situ, kini ia menyiapkan serangan baru untuk ayah angkat yang dituding telah mencemarkan nama baiknya.
Ia telah melakukansomasi ke papa angkatnya
Sang papa angkat, Laures yang tinggal di Belanda dianggap telah mencemarkan nama baiknya dengan menyebarkan aib yang dianggapnya fitnah
Ya, pria itu telah membuat kuping Syahrini dan keluarganya panas.
Pria yang bernama Laurens tersebut memberikan pernyataan yang sukses membuat gempar layar kaca.
Laurens mengatakan bahwa Syahrini telah melakukan hal yang tidak menyenangkan padanya.
Bahkan, tanpa tedeng aling-aling, Laurens mengatakan, Syahrini telah memanfaatkan dirinya.
Ia juga meragukan keperawanan Syahrini yang dielu-elukan penggemarnya sebagai sosok yang bisa menjaga kesucian.
Merasa Laurens begitu keterlaluan, Syahrini akhirnya mengajukan somasi pada sang ayah angkat atas tuduhan pencemaran nama baik.
Dalam akun instagramnya, Laurens memosting dirinya menerima somasi dari Syahrini.
Surat somasi itu ditulis dalam Bahasa Belanda dan ditujukan kepada Laurens.
Meski begitu, Laurens tampak santai dan tenang, seperti yang ia tulis dalam akun instagramnya.
Meski begitu, Laurens terlihat santai yang ia ungkapkan dalam akun instagramnya.
Dua minggu ini saya alami banyak hal berat dan tekanan dari somasi pihak wanita tersebut. Karena saya tidak bohong tidak fitnah dan tidak ada hoax di sini, mungkin ada salah bicara dalam live saya. Tapi sejauh ini saya bisa hadapinya," unggah Laurens di Instagram.
Namun, Laurens tak berniat untuk mundur.
"Sebelum itu tuntas tiba-tiba ada somasi yang meminta saya untuk stop. Dan itu tidak bisa saya lakukan, karena itu semua menjadi terlihat bertele-tele, tidak jelas dan tidak memuaskan beberapa orang," tuturnya.
Ia akan terus maju mengungkap tabir tentang Syahrini.
"Saya tidak bersalah untuk apa saya hentikan kan? Ada beberapa katakan pansos dan lain lain. Apa yang bisa dipansoskan pada orang yang karirnya sudah selesai??? Menurut saya, insting manusia pasti lebih tertarik pada kebenaran dan bukan pada saya," pungkasnya.
Sampai berita ini ditulis, unggahan-unggahan di atas telah dihapus dari akun instagram @liohk.
Somasi dari Syahrini bukan hanya gertak sambal.
Ditinjau dari sisi hukum menurut situhukumonline.com, somasi adalah bentuk peringatan yang kalau tak diindahkan, yang disomasi bisa dipolisikan atau digugat secara hukum.
Artinya, kalau Laurens masih ngotot menyebarkan aib yang diduga Syahrini, ia bisa digugat ke pengadilan.
Menurut Wikipedia, Somasi adalah sebuah teguran terhadap pihak calon tergugat pada proses hukum.
[1] Tujuan dari pemberian somasi ini adalah pemberian kesempatan kepada pihak calon tergugat untuk berbuat sesuatu atau menghentikan suatu perbuatan sebagaimana tuntutan pihak penggugat.
[1] Cara ini efektif untuk menyelesaikan sengketa sebelum perkara diajukan ke pengadilan.
[1] Somasi bisa dilakukan individual atau kolektif baik oleh kuasa hukum maupun pihak yang dirugikan (calon penggugat).
[1] Dasar hukum somasi terdapat dalam Pasal 1238 KUHPerdata.
[1] Somasi memiliki tujuan agar debitur tetap berprestasi.
[2] Somasi dalam sumber lain adalah sejenis teguran yang didasarkan atas pikiran bahwa debitur memang masih mau paling tidak melalui somasi dapat diharapkan mau untuk berprestasi.
[2] Disamping hal semcam itu pernyataan lalai pada umumnya diperlukan kalau orang hendak menuntut ganti rugi atau pembatalan perjanjian.[2]