GridHits.id -Berbeda dengan momen Hari Raya Idulfitri sebelum-sebelumnya, 2020 ini umat Muslim di seluruh dunia harus merayakan Idulfitri di tengah keterbatasan.
Saat pandemi Covid-19 meluas ke seluruh dunia, pemerintah meminta masyarakatnya untuk tetap berdiam diri di rumah untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.
Tak hanya aktivitas pekerjaan, ibadah pun disarankan dilakukan di rumah sehingga banyak tempat ibadah ditutup.
Hal ini tentu akan sangat terasa bedanya saat menjalankan ibadah salat Idulfitri.
Bila biasanya Idulfitri identik dengan ramainya salat Id di tanah lapang dan kampung halaman, kini masyarakat di beberapa daerah harus melaksanakan salat Id di rumah bersama keluarga ini.
Untuk itu,Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa no 28 Tahun 2020 yang juga memuat tata cara salat Idulfitri.
Berikut ini ketentuan, tata cara sholat, hingga amalan sunah yang bisa dilakukan terkait salat Idulfitri sesuai panduan MUI dalam Fatwa No 28 Tahun 2020:
Ketentuan Hukum
1. salat Idulfitri hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan.
2. salat Idulfitri disunnahkan bagi setiap muslim, bisa dilakukan secara berjamaah maupun secara sendiri.
3. salat Idulfitri sangat disunnahkan untuk dilaksanakan secara berjama’ah di tanah lapang, masjid, mushalla dan tempat lainnya.