Hal ini dibenarkan oleh pihak kepolisian.
"Soal ini sudah banyak beredar ya. Dan ibu Syahrini ini dianggap pelaku telah merebut orang dekat publik figur yang digemarinya.
"Jadi timbul kebencian dan untuk membalaskan sakit hati publik figur, yang dia sukai itu. Ini inisiatif MS sendiri," kata Yusri.
Motif kedua kata Yusri adalah motif ekonomi, yakni untuk memperbanyak followers akun instagramnya @danunyinyir99.
Harapannya pelaku di-endorse oleh banyak pihak dan mendapat bayaran.
Dari tangan pelaku, polisi menyita buku rekening bank milik MS sebagai barang bukti.
Kini, tersangka terancam hukuman penjara.
Pelaku dijerat dengan Pasal 27 atau Pasal 45 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ancaman hukumanya adalah 15 tahun penjara.
"Keduanya terancam 12 tahun kurungan penjara jika dikenakan pasal 27 UU ITE ini," ujar Yusri Yunus.
Baca Juga: Makin Panas! Diam Selama Berbulan-bulan, Kini Syahrini Mulai Serang dan Polisikan Para Pemfitnahnya