Follow Us

Aturan Sudah Diketok Palu! Warga yang Ngeyel Tak Mau Pakai Masker Dijamin Kapok, Ini sanksinya!

Ela Aprilia Putriningtyas - Rabu, 13 Mei 2020 | 07:00
Oknum TNI (jas hujan pink) tak terima diberhentikan oleh petugas meski tak menggunakan masker
Tribun Jateng

Oknum TNI (jas hujan pink) tak terima diberhentikan oleh petugas meski tak menggunakan masker

Untuk sanksi pelanggar pun diatur sesuai dengan ketentuan yang sudah diterapkan.

Untuk sanksi diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

Baca Juga: Harganya Sudah Kembali Normal, Penimbun Masker Mohon Keajaiban Cara Jual Rugi hingga Berujung Kena Bully

Baca Juga: Salah Kaprah! Sudah Pakai Masker Tidak Jaminan Terhindar dari Virus Corona Jika Masih Melakukan Hal Ini

Adapun sanksinya dibagi menjadi tiga.

Pertama adalah sanksi administrasi teguran tertulis.

Sedangkan untuk sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi.

Terakhir sanksi administrasi, denda paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp250 ribu.

Artikel ini pernah ditulis di Nakita.id dengan judul :Tak Main-main, Pemerintah Siap Berlakukan Tindakan Tegas Bagi Masyarakat yang Tidak Menggunakan Masker di Jakarta, Berikut Sanksinya!

Source : kompas

Editor : Saeful Imam

Baca Lainnya

Latest