Untuk sanksi pelanggar pun diatur sesuai dengan ketentuan yang sudah diterapkan.
Untuk sanksi diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
Adapun sanksinya dibagi menjadi tiga.
Pertama adalah sanksi administrasi teguran tertulis.
Sedangkan untuk sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi.
Terakhir sanksi administrasi, denda paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp250 ribu.
Artikel ini pernah ditulis di Nakita.id dengan judul :Tak Main-main, Pemerintah Siap Berlakukan Tindakan Tegas Bagi Masyarakat yang Tidak Menggunakan Masker di Jakarta, Berikut Sanksinya!