Follow Us

Aturan Sudah Diketok Palu! Warga yang Ngeyel Tak Mau Pakai Masker Dijamin Kapok, Ini sanksinya!

Ela Aprilia Putriningtyas - Rabu, 13 Mei 2020 | 07:00
Oknum TNI (jas hujan pink) tak terima diberhentikan oleh petugas meski tak menggunakan masker
Tribun Jateng

Oknum TNI (jas hujan pink) tak terima diberhentikan oleh petugas meski tak menggunakan masker

Dikutip dari Kompas.com, Anies Baswedan Gubernur DKI Jakarta akan memberlakukan sanksi tegas bagi warga yang tidak memakai masker.

Diketahui pemerintah Jakarta DKI telah selesai bagikan masker kain.

Pemprov DKI membagikan 20 juta masker kain untuk cegah penularan virus corona.

"Penerapan sanksi denda sesudah pembagian masker selesai semua. Pada saat ini hampir selesai semua," ujar Anies

Anies mengemukakan jika pembagian masker ditargetkan akan rampung awal pekan depan atau akhir pekan ini.

Baca Juga: Kena Karma! Dulu Timbun Masker dan Jual Dengan Harga Selangit, Kini Mereka Stres dan Bangkrut karena Jualannya Tak Laku, Warganet: Azab itu Ada

Baca Juga: Harganya Sudah Kembali Normal, Ternyata Ekspor ke China Jadi Alasan Sempat Melonjaknya Harga Masker di Indonesia

Selama pembagian belum rampung, warga yang tidak memakai masker akan diberikan teguran

"Sebelum tuntas pembagian masker, sanksinya bentuk peringatan, kan ada sanksi bentuknya peringatan tertulis," tambah Anies.

Pemprov DKI juga sudah sediakan masker di kantor kelurahan untuk dapatkan masker gratis.

Kewajiban setiap orang mengenakan masker juga sudah diatur dalam undang undang.

Pasal 5 Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan Covid-19 di Jakarta.

Source : kompas

Editor : Saeful Imam

Baca Lainnya

Latest