Dikutip dari Kompas.com, Anies Baswedan Gubernur DKI Jakarta akan memberlakukan sanksi tegas bagi warga yang tidak memakai masker.
Diketahui pemerintah Jakarta DKI telah selesai bagikan masker kain.
Pemprov DKI membagikan 20 juta masker kain untuk cegah penularan virus corona.
"Penerapan sanksi denda sesudah pembagian masker selesai semua. Pada saat ini hampir selesai semua," ujar Anies
Anies mengemukakan jika pembagian masker ditargetkan akan rampung awal pekan depan atau akhir pekan ini.
Selama pembagian belum rampung, warga yang tidak memakai masker akan diberikan teguran
"Sebelum tuntas pembagian masker, sanksinya bentuk peringatan, kan ada sanksi bentuknya peringatan tertulis," tambah Anies.
Pemprov DKI juga sudah sediakan masker di kantor kelurahan untuk dapatkan masker gratis.
Kewajiban setiap orang mengenakan masker juga sudah diatur dalam undang undang.
Pasal 5 Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan Covid-19 di Jakarta.