Follow Us

Aksi Pria Ini Terbilang Nekat, Ia 'Angkut' Istri Hamil dan Satu Anaknya dengan Motor untuk Mudik di Tengah Pandemi Corona

Ela Aprilia Putriningtyas - Selasa, 05 Mei 2020 | 07:00
ilustrasi mudik
kompas.com

ilustrasi mudik

Masih banyak warga yang nekat mudik, pemerintah tak main main berikan sanksi berupa denda.

Baca Juga: Bukannya Senang, Orangtua ini Malah Marah-marah Lalu Usir Anaknya yang Mudik, Begini Fakta di Baliknya

Baca Juga: Tanpa Gejala dan Nekat Mudik Tak Indahkan Anjuran Pemerintah, Penumpang Travel dari Jakarta ke Cilacap Ini Positif Corona

Denda yang diberikan oleh pemerintah bahkan capai Rp100 juta.

Ketentuan ini akan diberlakukan pada (7/5/2020).

Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Umar Arif mengatakan, pada penerapan di lapangan, petugas di check point akan berpedoman dengan aturan Undang-undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Sehingga, sanksi yang diberikan kepada masyarakat nekat mudik sejak tanggal 7 Mei 2020, akan mengacu kepada aturan tersebut.

"Karena ini mengacu UU karantina di situ disebutkan bahwa adalah denda Rp 100 juta dan hukuman kiringan 1 tahun, itu ancaman hukuman. Dalam perwujudannya sudah diformulasikan. Bisa ada plus ditilang,” kata Umar, dikutip dari Kompas.com.

Source : YouTube, kompas

Editor : Hits

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular