Follow Us

Rumahnya Memang di Penjara, Baru Keluar Penjara Lewat Asimilasi Covid-19, Pria ini Kembali Diciduk Akibat Bakar Rumah Mertuanya!

Ela Aprilia Putriningtyas - Minggu, 03 Mei 2020 | 04:00
Ilustrasi kejahatan.
Pixabay

Ilustrasi kejahatan.

"Pelaku ini kami amankan pada Kamis (30/4/2020) sekitar pukul 12.30 WIB di dekat Hotel Ibis Padang bersama dengan tim Opsnal Polresta Padang," kata Kapolsek.

Zamri Elfino pun mengatakan kalau pelaku ini merupakan seorang residivis dalam perkara narkoba pada tahun 2013 di Lapas Klas II A Muaro Padang.

"Ia juga Residivis pencurian dengan kekerasan pada tahun 2015, dan pencurian biasa pada tahun 2017 yang dipenjara di Lapas Klas II A Muaro Padang," katanya.

Namun JR pun kemudian mendapat asimilasi dari kasus pencurian dengan pemberatan pada 2019 yang di tahan di Rutan Kabupaten Pasaman Barat.

Bakar Rumah karena Ditolak Istri

Baca Juga: 5 Fakta Mengejutkan Pembunuhan Driver Taksi Online di Bandung, Otak Pelaku Masih Berusia 16 tahun dan Punya Kelainan

Baca Juga: Fakta-fakta Terkait Pembunuhan Bocah 6 Tahun yang Menghebohkan, Dilakukan oleh Remaja Putri Siswa SMP di Jakarta!

Dijelaskannya, rumah yang dibakar pelaku merupakan rumah mertuanya, tempat istrinya tinggal.

JR ini nekat membakar rumah mertuanya ini karena saat ia kembali ke rumah ia malah ditolak oleh istrinya sendiri.

"Istrinya sudah tidak mau sama pelaku, tapi mereka belum bercerai," katanya.

Namun, pelaku ini tetap ngotot untuk kembali ke pelukan istrinya dan tinggal bersama di rumah tersebut.

Sayangnya ia malah ditolak, karena hal tersebut pelaku ini pun nekat membakar rumah mertuanya ini.

Source : Suar.grid.id

Editor : Hits

Baca Lainnya

Latest