"Pelaku ini kami amankan pada Kamis (30/4/2020) sekitar pukul 12.30 WIB di dekat Hotel IbisPadangbersama dengan tim Opsnal Polresta Padang," kata Kapolsek.
Zamri Elfino pun mengatakan kalau pelaku ini merupakan seorang residivis dalam perkara narkoba pada tahun 2013 di Lapas Klas II A Muaro Padang.
"Ia jugaResidivispencurian dengan kekerasan pada tahun 2015, dan pencurian biasa pada tahun 2017 yang dipenjara di Lapas Klas II A MuaroPadang," katanya.
Namun JR pun kemudian mendapat asimilasi dari kasus pencurian dengan pemberatan pada 2019 yang di tahan di Rutan Kabupaten Pasaman Barat.
Bakar Rumah karena Ditolak Istri
Dijelaskannya, rumah yang dibakar pelaku merupakan rumah mertuanya, tempat istrinya tinggal.
JR ini nekat membakar rumah mertuanya ini karena saat ia kembali ke rumah ia malah ditolak oleh istrinya sendiri.
"Istrinya sudah tidak mau sama pelaku, tapi mereka belum bercerai," katanya.
Namun, pelaku ini tetap ngotot untuk kembali ke pelukan istrinya dan tinggal bersama di rumah tersebut.
Sayangnya ia malah ditolak, karena hal tersebut pelaku ini pun nekat membakar rumah mertuanya ini.