"Pelaku dikenakan Pasal 187 KHU Pidana," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di Suar.id, dengan judul: Baru Keluar Penjara Lewat Asimilasi Covid-19, Pria ini Malah Ditolak Sang Istri, Residivis ini Pun Nekat Bakar Rumah Mertua, Begini Kronologinya...