"Kebijakan penghapusan sanksi administrasi ini mulai berlaku sejak tanggal 3 April 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020 dan diberikan untuk seluruh jenis pajak daerah tanpa terkecuali," ujar Edi melalui siaran pers, Jumat (24/4/2020).
Edi berujar, periode penghapusan denda ini bisa dievaluasi kembali mengikuti pemberlakuan status tanggap darurat bencana Covid-19.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah Selama Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19.
Wajib pajak otomatis tidak akan dikenai sanksi denda apabila membayar pokok pajak sampai 29 Mei 2020.
"Pergub ini diimplementasikan secara otomatis ke dalam sistem sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas ini," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, "Dampak Covid-19, Pemprov DKI Hapus Denda Semua Jenis Pajak hingga 29 Mei 2020".