Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Angin Segar dari Pemprov DKI Jakarta, Warga yang Punya ‘Utang’ Disebut-sebut Bakal Kecipratan Keuntungan Ini Selama Wabah Virus Corona, Apa?

Ratnaningtyas Winahyu - Jumat, 24 April 2020 | 19:45
Ilustrasi virus corona
Freepik.com

Ilustrasi virus corona

Baca Juga: Bikin Bernapas Lega, Ilmuwan Yakin Jumlah Kasus Virus Corona di DKI Jakarta Tak Akan Menyentuh Angka Puluhan Ribu, Asalkan...

"Kebijakan penghapusan sanksi administrasi ini mulai berlaku sejak tanggal 3 April 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020 dan diberikan untuk seluruh jenis pajak daerah tanpa terkecuali," ujar Edi melalui siaran pers, Jumat (24/4/2020).

Edi berujar, periode penghapusan denda ini bisa dievaluasi kembali mengikuti pemberlakuan status tanggap darurat bencana Covid-19.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah Selama Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19.

Wajib pajak otomatis tidak akan dikenai sanksi denda apabila membayar pokok pajak sampai 29 Mei 2020.

Baca Juga: Bikin Tenang, Baru 5 Hari Berjalan Kebijakan Anies di DKI Jakarta ini Membuat Pasien Sembuh Meningkat Tajam!

Baca Juga: Sudah 3 Hari PSBB Diberlakukan di Jakarta, Arie Untung Berikan Kabar Bahagia hingga Banjir Ucapan, 'Selamat...'

"Pergub ini diimplementasikan secara otomatis ke dalam sistem sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas ini," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, "Dampak Covid-19, Pemprov DKI Hapus Denda Semua Jenis Pajak hingga 29 Mei 2020".

Source :Kompas.com

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x