Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Angin Segar dari Pemprov DKI Jakarta, Warga yang Punya ‘Utang’ Disebut-sebut Bakal Kecipratan Keuntungan Ini Selama Wabah Virus Corona, Apa?

Ratnaningtyas Winahyu - Jumat, 24 April 2020 | 19:45
Ilustrasi virus corona
Freepik.com

Ilustrasi virus corona

GridHITS.id – Tak terasa sudah sebulan lebih wabah virus corona menyerang Indonesia.

Perlahan tapi pasti, hal tersebut pun mulai mempengaruhi kehidupan berbagai lapisan masyarakat.

Untuk memudahkan masyarakat yang terkena dampak, pemerintah lantas menerapkan sejumlah kebijakan.

Baca Juga: Bantuan Sosial Diprioritaskan Untuk Warga yang Terdampak Virus Corona, Tapi Ada Nama Anggota DPRD DKI Jakarta di dalamnya, Kok Bisa?

Baca Juga: Sungguh Apes, Pulang Kondangan di Jakarta Wanita Ini Jatuh Sakit hingga Tetangganya harus Diisolasi, Positif Covid-19?

Mulai dari penggratisan dan pemotongan biaya listrik, pemberian kartu prakerja bagi masyarakat yang terkena PHK dan pengusaha kecil, hingga penambahan uang sembako selama enam bulan.

Tak berhenti sampai di situ, belum lama ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga membawa sebuah angin segar.

Pasalnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk menghapus denda atau sanksi administrasi semua jenis pajak bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan.

Mengutip dari Kompas.com, Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan, kebijakan penghapusan denda ini diberlakukan sampai 29 Mei 2020.

Kebijakan ini merupakan insentif atas diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta dan perpanjangan status tanggap darurat bencana Covid-19.

Baca Juga: Dinas Pendidikan Jabarkan Syarat Kelulusan Siswa DKI Jakarta yang Baru di Tengah Wabah Corona, Lebih Gampang dari Tahun-tahun Sebelumnya?

Source :Kompas.com

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x