GridHITS.id – Tak terasa sudah sebulan lebih wabah virus corona menyerang Indonesia.
Perlahan tapi pasti, hal tersebut pun mulai mempengaruhi kehidupan berbagai lapisan masyarakat.
Untuk memudahkan masyarakat yang terkena dampak, pemerintah lantas menerapkan sejumlah kebijakan.
Mulai dari penggratisan dan pemotongan biaya listrik, pemberian kartu prakerja bagi masyarakat yang terkena PHK dan pengusaha kecil, hingga penambahan uang sembako selama enam bulan.
Tak berhenti sampai di situ, belum lama ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga membawa sebuah angin segar.
Pasalnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk menghapus denda atau sanksi administrasi semua jenis pajak bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan.
Mengutip dari Kompas.com, Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan, kebijakan penghapusan denda ini diberlakukan sampai 29 Mei 2020.
Kebijakan ini merupakan insentif atas diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta dan perpanjangan status tanggap darurat bencana Covid-19.