GridHITS.id -Tahun ini, siswa DKI Jakarta tahunajaran 2019/2020 terpaksa menyambut kelulusan di tengah wabah virus corona.
Diketahui, Jakarta juga telahmenerapkanPembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)sehinggaujian sekolah tidak bisa dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 356 Tahun 2020 untukjenjang SD, SMP, SMA, SMK,hingga SLB.
Baca Juga: Kulit Tangan Kering Bikin Tak Nyaman? Begini Perawatan Rutin yang Bisa Dilakukan
Isinya tentang petunjuk teknis penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020dalam masa darurat virus corona atau Covid-19.
Melansir laman resmi Disdik DKI Jakarta yang dikutipKompas.com, Kamis (16/4/2020),ada beberapa ketentuan kelulusan siswa DKI Jakarta di tengah Covid-19.
Peserta didik dinyatakan lulus dari sekolah dengan syarat menyelesaikan seluruh program pembelajaran yangditentukan oleh sekolah melalui rapat Dewan Pendidik.
Hal ini dipertimbangkan berdasarkan hasil belajar dari semester I tahun pertama sampai dengan semester II tahun terakhir.
Selain itu, nilai sikap/perilaku minimal baik juga menentukan kelulusan sebagaimanasiswa harus lulus ujian sekolah.
Dengan diterapkannya PSBB, ujian sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya petunjuk teknis ini.
Sebagai gantinya, ujian sekolah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
Ujian sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan tesonline, atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.
Dalam hal ini Kepala sekolah yang akan menentukan bentuk ujian sekolah disesuaikan dengan kondisi sekolah dan kemampuan siswa.
Untuk jenjang SD, pelaksanaan ujian sekolah akan berlangsung pada 27 April - 8 Mei 2020.
Sedangkan jenjang SMP pada 14 April - 15 Mei 2020 danSMA pada 30 Maret - 17 April 2020.
Sementara itu untuk jenjang SMK akan dilaksanakan pada 30 maret - 10 April 2020.
Bagi sekolah yang belum melaksanakan ujian sekolah dapat menggunakan nilai rapor 5 semester terakhir untuk penentuan kelulusan.
Nilai semester genap tahun terakhir juga dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
Standar kelulusan siswa secara keseluruhan ditentukan oleh sekolah melalui rapat Dewan Pendidik.
Hasil kelulusan siswa-siswi DKI Jakarta akan diumumkan pada Sabtu 13 Juni 2020 untuk jenjang SD,Senin 8 Juni 2020 untuk jenjang SMP, Senin 4 Mei 2020 untuk jenjang SMA, dan Senin 4 Mei 2020 untuk jenjang SMK.
Artikel ini telah tayang di Nakita.id dengan judul "Angin Segar Bagi Siswa Tahun Ajaran 2019/2020 di DKI Jakarta, Dinas Pendidikan Umumkan Syarat Kelulusan yang Berbeda dari Tahun-tahun Sebelumnya, Lebih Mudah?"