Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bak Angin Segar di Tengah Virus Corona, Mahkamah Agung Berikan Putusan Resmi Terkait BPJS, Apa?

Aullia Rachma Puteri - Selasa, 21 April 2020 | 16:18
BPJS Kesehatan
Kompas.com/Luthfia Ayu

BPJS Kesehatan

Putusan MA dengan Nomor 7P/HUM/2020 yang membatalkan iuran jaminan kesehatan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dan Peserta Bukan Pekerja (PBP) BPJS Kesehatan.

Keputusan MA ini resmi akan berlaku per 1 April.

"Pemerintah menghormati keputusan MA. Prinsipnya, pemerintah ingin agar keberlangsungan JKN terjamin dan layanan kesehatan pada masyarakat dapat diberikan sebagai bentuk negara hadir," kata Muhadjir dikutip dari siaran pers, Selasa (21/4/2020).

Dengan adanya keputusan MA ini, iuran BPJS yang semula akan kembali seperti semula.

Baca Juga: Kaki Nagita Slavina Bikin Netter Salah Fokus Saat Berpose Cantik Kenakan Dress Puluhan Juta Rupiah: Bening Banget

Baca Juga: Bertahun-tahun Santer Diisukan Poligami Dengan Umi Pipik Hingga Miliki Anak, Sunu Matta Akhirnya Buka Suara Tentang Rumah Tangganya

Jumlah iuran BPJS kembali seperti yang sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Iuran untuk kelas III yang naik menjadi Rp 42.000 kembali menjadi Rp 25.500, kelas II dari Rp 110.000 menjadi Rp 51.000, dan kelas I dari Rp 160.000 menjadi Rp 80.000.

Bagaimana dengan kelebihan dari iuran bulan-bulan lalu?

Sesuai kata Muhadjir, kelebihan iuran dari bulan lalu akan dibayarkan untuk iuran bulan selanjutnya.

"Kelebihan iuran yang telah dibayarkan pada bulan April 2020 akan diperhitungkan pada pembayaran iuran bulan selanjutnya," kata Muhadjir.

Baca Juga: Kondangan Secara Virtual di Akad Nikah Vebby Palwinta, Shireen Sungkar Justru Terkejut Saat Lakukan Kesalahan Ini: Salah Gue Aduh

Source :Kompas.com

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x