Wemmy menegaskan, saat ini Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur terus berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian dan pihak terkait untuk mengatasi permasalahan harga ayam hidup di peternak.
Mengatasi hal itu, Kementan maupun Provinsi Jawa Timur melakukan berbagai terobosan.
Baca Juga: Corona Membawa Dampak Positif Bagi Keluarga : Mereka Lebih Bahagia
Salah satunya dengan berkolaborasi bersama e-commerce pertanian, seperti Tanihub, dan juga perusahaan transportasi online guna meningkatkan penjualan.
"Penyebab rendahnya harga ayam pedaging di tingkat peternak, akibat kelebihan pasokan karena menurunnya permintaan pasar terkait wabah Covid-19 ini," jelas Wemmy.
Pasokan yang berlebih juga diperberat dengan adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sehingga terjadi gangguan dalam distribusi ke Jabodetabek.
Hal yang sama juga terjadi pada provinsi sentra ayam lainnya seperti Jawa Barat, Banten dan Jawa Tengah.
Wemmy mengatakan, berdasarkan informasi petugas Pelayanan Informasi Pasar (PIP) di Madiun, harga ayam hidup menyentuh angka Rp 10.000 per kilogram di kandang peternak.
Sementara itu, di konsumen sekitar Rp 23.000 per kilogram. Hal ini menunjukkan bahwa pedagang masih menerima margin keuntungan yang cukup besar.
Menurut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7 Tahun 2020 tentang harga acuan pembelian di tingkat petani dan harga acuan penjualan di tingkat konsumen, seharusnya harga batas pembelian daging ayam ras di tingkat peternak adalah Rp 19.000 per kilogram, sedangkan di tingkat konsumen sebesar Rp 21.000 per kilogram.