Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Hati-hati Banyak Handphone Baru dan Second yang BM, Mulai Besok Handphone itu Tak Bisa Digunakan Lagi, Begini Cara Mengeceknya!

Saeful Imam - Sabtu, 18 April 2020 | 06:30
Hati-hati banyak Handphone baru tapi BM, begini cara mengeceknya
freepik.com

Hati-hati banyak Handphone baru tapi BM, begini cara mengeceknya

Dengan diterapkannya peraturan ini, pemerintah pun mengimbau masyarakat untuk membeli perangkat smartphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang legal atau resmi di Tanah Air.

Jika terpaksa untuk membeli ponsel di luar negeri, pemerintah hanya mengizinkan untuk membawa masuk maksimal dua perangkat setiap orangnya.

Adapun ponsel yang dibawa masuk (hand carry) dengan harga minimal 500 dollar AS (sekitar Rp 7 juta) akan dikenai pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain pajak, ponsel yang dibawa dari luar negeri itu juga wajib didaftarkan IMEI-nya di bandara setempat agar bisa dipakai sebagaimana mestinya.

Tidak berlaku untuk laptop Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Ditjen SDPPI, Mochamad Hadiyana, mengatakan bahwa regulasi ini hanya berlaku untuk perangkat HKT atau Handphone, Tablet, dan Komputer Genggam.

Hadiyana mengatakan, istilah "komputer genggam" pada regulasi tersebut bukan mengarah pada perangkat laptop, melainkan alat point of sale (POS) genggam yang menggunakan sim card, seperti alat pembayaran dan alat pemindai harga di supermarket.

Direktur Jenderal SDPPI Ismail pun mengonfirmasi hal senada.

Baca Juga:Bikin Kaget, Selain Virus Corona yang Jadi Pembunuh No. 1, di Laboratorium Wuhan ini Masih Tersimpan 1.500 Virus Paling Mematikan di Dunia!

Baca Juga:Bikin Senang, Obat yang Bisa Lumpuhkan Virus Corona Sudah Siap Dikirimkan, Dexa Medica Sumbangkan Obat untuk 5000 Pasien

Ia mengatakan bahwa regulasi pemblokiran melalui IMEI hanya akan menyentuh perangkat yang terhubung melalui sim card.

"Kalau laptop yang sekarang tidak pakai sim card itu tidak kena, karena tidak ada IMEI-nya. IMEI itu kan melekatnya ke perangkat dengan radio frequency standar GSM," kata Ismail kepada KompasTekno pada akhir 2019.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Besok, Ponsel BM Tidak Bisa Lagi Dipakai di Indonesia "

Source : Kompas

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x