Hati-hati Banyak Handphone Baru dan Second yang BM, Mulai Besok Handphone itu Tak Bisa Digunakan Lagi, Begini Cara Mengeceknya!
GridHITS.id - Banyak pelanggan yang terkecoh dengan handphone Black Market.
Sebab, secara tampilan tak jauh berbeda, bahkan 100 persen sama, begitu juga dengan fungsi, fitur, dan lainnya.
Toh, sebelum ada aturan handphone ini masih bisa digunakan sama dengan handphone lainnya.
Baca Juga:Baru Saja Ditangkap Polisi, Ketua RT Penolak Jenazah Perawat Kembali Dilanda Musibah Baru, Apa?
Sayangnya, mulai besok handphone BM tak dapat digunakan lagi.
Setelah ditandatangani oleh tiga kementerian pada akhir 2019, pemerintah akan mulai mengimplementasikan regulasi pemblokiran ponsel black market (BM) melalui IMEI pada Sabtu (18/4/2020), esok hari.
Regulasi ini dibuat dengan melibatkan tiga kementerian, yakni Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Setelah diuji coba dan dilakukan sosialisasi selama enam bulan terakhir, Kementerian Kominfo memutuskan untuk memblokir ponsel ilegal menggunakan mekanisme whitelist.
Skema pemblokiran whitelist menerapkan mekanisme "normally off", di mana hanya ponsel dengan IMEI legal atau terdaftar saja yang bisa tersambung ke jaringan operator seluler.