Follow Us

Hati-hati Banyak Handphone Baru dan Second yang BM, Mulai Besok Handphone itu Tak Bisa Digunakan Lagi, Begini Cara Mengeceknya!

Saeful Imam - Sabtu, 18 April 2020 | 06:30
Hati-hati banyak Handphone baru tapi BM, begini cara mengeceknya
freepik.com

Hati-hati banyak Handphone baru tapi BM, begini cara mengeceknya

Metode ini bertujuan agar konsumen mengetahui ponselnya ilegal atau tidak sebelum membeli ponsel dan membawa pulang.

Baca Juga: Dulu Dihujat karena Sering Menikah Setingan, Kini Artis ini Nikahi Pengusaha Kaya dan Bisa Ngungsi ke Pulau Terpencil karena Takut Corona

Baca Juga: Hampir Satu Bulan Menjalani Masa Karantina, Sarwendah Tiba-Tiba Curahkan Kondisi Tak Terduga Ruben Onsu di Tengah Wabah Virus Corona, Ada Apa?

Dengan skema ini, ponsel yang nomor IMEI-nya tidak terdaftar di database Kementerian Perindustrian tidak akan dapat terhubung dengan jaringan seluler sehingga tak bisa digunakan.

Untuk dapat mengetahui legalitas ponsel, pengecekan dapat dilakukan melalui halaman imei.kemenperin.go.id dengan mencantumkan nomor IMEI ponsel yang akan dibeli.

Jika terdaftar, maka ponsel akan dapat terhubung dengan jaringan seluler dan dapat digunakan.

Jika tidak, maka ponsel tidak dapat terhubung ke jaringan seluler.

Ponsel BM yang aktif sebelum 18 April masih bisa digunakan Meski demikian, ponsel black market yang sudah aktif atau pernah digunakan dengan kartu SIM sebelum tanggal 18 April 2020 masih akan tetap berfungsi sebagaimana biasanya.

Sebab, peraturan ini hanya berlaku untuk ponsel ilegal yang aktif setelah 18 April 2020.

Artinya, pengguna yang sudah menggunakan ponsel BM sebelum 18 April tak akan merasakan perubahan apa pun.

Baca Juga: Jangan Langsung Santap, Makanan Kiriman Ojol Berpotensi Tularkan Virus Corona, ini Tip Supaya Tetap Aman dan Sehat!

Baca Juga: Pandemi Belum Mereda, Denny Darko Malah Ungkap Hal ini Lebih Berbahaya Daripada Virus Corona, Apa?

Source : Kompas

Editor : Hits

Baca Lainnya

Latest