Follow Us

Berikut Nama Bank dan Syarat yang Diajukan untuk Dapatkan Keringanan Kredit Selama Pandemi Corona

Ela Aprilia Putriningtyas - Selasa, 14 April 2020 | 10:25
Ilustrasi uang
Pixabay

Ilustrasi uang

Baca Juga: Sempat Jaya Pada Masanya dan Dihujat karena Berhubungan dengan Suami Orang, Begini Nasib Artis Cantik Tanah Air yang Jualan Masker untuk Sambung Hidup

"Berhubungan dengan social distancing ya harus ada dukungan teknologi, ini pun sudah disiapkan MTF. Infrastruktur untuk proses restrukturisasi ini yang didukung teknologi, termasuk pengajuan via web, e-mail, call center, terus kita maksimalkan, sehingga program tetap bisa berjalan tanpa tatap muka," jelasnya.

Kebijakan relaksasi kredit tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical dan surat edaran OJK kepada Perusahaan Pembiayaan pada awal April 2020.

Kebijakan OJK itu meminta bank atau perusahaan pembiayaan untuk memberikan relaksasi atau keringanan kredit bagi debitur atau peminjam yang usaha dan pekerjaannya terdampak virus corona, baik langsung atau tidak langsung.

Keringanan pembayarannya bisa dengan penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu cicilan, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/leasing, konversi kredit/leasing menjadi penyertaan modal sementara.

Empat syarat utama bagi debitur yang bisa mendapatkan relaksasi penundaan pembayaran cicilan kredit :

Pertama, keringanan dapat diberikan dalam periode waktu maksimum 1 tahun dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok/bunga, perpanjangan waktu atau hal lain yang ditetapkan oleh bank/leasing.

Baca Juga: Dikenal Sebagai Artis Internasional dan Tajir Melintir, Agnez Mo Akui Dirinya Doyan Makan Nasi Garam dan Cabai

Baca Juga: Saat Dirinya Terpuruk Usai Bercerai dan Merasa Direndahkan, Dewi Perssik Ungkap Sosok yang Membela Dirinya, Glen?

Kedua, jika dilakukan secara kolektif misalkan melalui perusahaan, maka direksi wajib memvalidasi data yang diberikan kepada bank/leasing.

Ketiga, mengajukan kepada bank/leasing dengan menyampaikan permohonan melalui saluran komunikasi bank/leasing.

Keempat, jika dilakukan secara kolektif misalkan melalui perusahaan, maka direksi wajib memvalidasi data yang diberikan kepada bank/leasing.

Source : BanjarmasinPost

Editor : Hits

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular