GridHITS.id - Pandemi Corona masih terjadi di Indonesia, perbankan dan perusahaan pembiayaan atau leasing memberikan keringanan cicilan angsuran.
Kabar baik untuk debitur yang terdampak virus corona, Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) sudah merilis daftar lengkap bank umum dan bank syariah yang memberikan restruktirisasi atau kelonggaran kredit.
Sampai pada 5 April 2020 sudah terdapat 71 bank umum dan bank syariah yang telah mengikuti aturan kelonggaran kredit yang diterbitkan oleh OJK.
Aturan kelonggaran kredit diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Sebagai Kebijakan Countercyclical.
Dengan diterbitkannya aturan, debitur yang terdampak virus corona akan dapat menikmati kelonggaran kredit.
Kelonggaran kredit dapat diberikan oleh bank atau perusahaan leasing dalam beberapa bentuk, mulai dari penurunan suku bunga, perpanjangan waktu, hingga pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit dan konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara.
Melalui keterangan tertulis, Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mencatat sudah banyak perusahaan leasing yang sepakat untuk menjalankan kebijakan tersebut.
"Berikut beberapa pengumuman resmi dari perusahaan pembiayaan. Jangan percaya info pengumuman hoaks yang beredar," ujar Sekar dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (5/4/2020).
Adapun bank umum yang memberikan kelonggaran kredit sampai dengan tanggal tanggal 5 April 2020 adalah, Bank Mandiri, BRI, BNI, Panin, BCA, CIMB Niaga, Bank Permata, dan OCBC NISP.