Follow Us

Berikut Nama Bank dan Syarat yang Diajukan untuk Dapatkan Keringanan Kredit Selama Pandemi Corona

Ela Aprilia Putriningtyas - Selasa, 14 April 2020 | 10:25
Ilustrasi uang
Pixabay

Ilustrasi uang

Sementara itu, Direktur BCA, Santoso menyebut, hingga saat ini perseroan terus melakukan koordinasi dan komunikasi dengan para debitur untuk mendapatkan informasi detail dan untuk mencapai kesepakatan bersama.

"Hingga kini, kami belum dapat menyampaikan secara detail karena komunikasi dan koordinasi sedang berlangsung. Kami berharap proses ini dapat berjalan dengan baik," terang Santoso.

Adapun PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) telah melakukan restrukturisasi terhadap lebih dari 134.000 pelaku UMKM yang terdampak virus corona di Indonesia.

Corporate Secretary BRI Amam Sukriyanto menjelaskan restrukturisasi tersebut dilakukan sejak 16 Maret hingga 31 Maret 2020. Adapun nilai plafon pinjaman yang direstrukturisasi mencapai Rp 14,9 triliun.

"Skema restrukturisasi yang diberikan BRI untuk masing-masing debitur berbeda, disesuaikan dengan kondisi yang dihadapi, dengan catatan usahanya masih memiliki prospek yang baik dan secara personal debitur memiliki itikad baik atau kooperatif," ungkap Amam.

Ia memastikan proses restrukturisasi kredit dilakukan dengan tetap memegang prinsip kehati-hatian dengan melakukan asesmen seberapa besar dampak Covid-19 ini terhadap usaha debitur.

"Implementasi relaksasi ini merupakan wujud komitmen BRI yang mendukung Pemerintah dan OJK dalam upaya melindungi dan menyelamatkan para pelaku UMKM di Indonesia akibat imbas dari penyebaran Covid-19," ungkap Amam.

Sementara itu, Deputi Direktur PT Mandiri Tunas Finance (MTF), Bonifatius Perana Citra Ketaren, mengatakan hingga saat ini perusahaannya telah menerima lebih dari 6.000 debitur yang mengajukan permohonan restrukturisasi. Saat ini, pihaknya pun tengah melakukan proses verifikasi dan asesmen.

"Sampai saat ini permohanan pengajuan relaksasi sudah kami terima dari sekitar 6.000-an konsumen atau pelanggan. Saat ini sedang dalam tahap verifikasi dan assessment oleh MTF," ujar Bonafatius.

Menurut dia, sesuai anjuran OJK di tengah adanya social distancing saat ini, proses verifikasi dan penilaian itu dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi.

Debitur dapat mengajukan permohonan melalui laman resmi, e-mail, hingga call center MTF. Dengan demikian, imbauan kerja dari rumah dipastikan tak akan mengganggu proses verifikasi pada debitur.

Baca Juga: Masih Pakai Piyama, BTP Pamer Lagi Momong Sang Buah Hati, 'Selalu Banyak Hal yang Bisa Disyukuri...'

Source : BanjarmasinPost

Editor : Hits

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular