Follow Us

Bikin Tenang. 2 Kebijakan Terbaru Jokowi ini Bikin Korban PHK dan Pengangguran Terselamatkan dari Kemiskinan, Apa?

Saeful Imam - Minggu, 12 April 2020 | 17:54
Bak Angin Segar di Tengah Pandemi, 2 Upaya Presiden Jokowi dalam Menyelamatkan Para Karyawan Selama Wabah Virus Corona
instagram @jokowi

Bak Angin Segar di Tengah Pandemi, 2 Upaya Presiden Jokowi dalam Menyelamatkan Para Karyawan Selama Wabah Virus Corona

Baca Juga: Gara-gara Melanggar Hal Ini, Mbak You Sebut Masyarakat Indonesia Harus Telan Pil Pahit Jalani Bulan Puasa dan Lebaran dalam Ancaman Wabah Virus Corona, Apa?

Baca Juga: Selama ini Tak Terekspose, Keadaan Rumah Tangga Ahmad Dhani dan Mulan Dibongkar Mbak You : Sering Cekcok, Tapi Mulan...

"Dukungan sektor usaha ini diperluas, tidak hanya untuk sektor industri manufaktur tetapi sektor terdampak lain.

"Termasuk terkait jasa, pariwisata, transportasi, dan sektor-sektor yang nanti akan segera kami koordinasikan untuk ditambahkan," jelas Airlangga Hartarto.

THR TELAT? SEGERA LAPORKAN

Tidak sedikit perusahaan yang masih telat memberikan THR atau Tunjangan Hari Raya.

Padahal, THR hak karyawan yang tak boleh ditunda-tunda.

Apalagi saat ini virus corona mewabah dimana kebutuhan karyawan akan meningkat.

Kabar baiknya, Menaker akan memberikan denda kepada pengusaha yang telat memberikan THR.

Baca Juga: Ekonom Faisal Basri :"Ongkos Lockdown 2 Minggu Lebih Murah Daripada Wabah Corona Menyebar Tak Terperikan!"

Baca Juga: Gelah Penikahan di Tengah Pandemi Corona, Feni Rose Harus Tunda Resepsi Sang Anak

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan pengusaha yang terlambat membayar Tunjangan Hari Raya ( THR) pekerja atau buruh, akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR keagamaan yang harus dibayarkan.

Source : kompas

Editor : Hits

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular