Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bikin Tenang. 2 Kebijakan Terbaru Jokowi ini Bikin Korban PHK dan Pengangguran Terselamatkan dari Kemiskinan, Apa?

Saeful Imam - Minggu, 12 April 2020 | 17:54
Bak Angin Segar di Tengah Pandemi, 2 Upaya Presiden Jokowi dalam Menyelamatkan Para Karyawan Selama Wabah Virus Corona
instagram @jokowi

Bak Angin Segar di Tengah Pandemi, 2 Upaya Presiden Jokowi dalam Menyelamatkan Para Karyawan Selama Wabah Virus Corona

Bikin Tenang. 2 Kebijakan Terbaru Jokowi ini Bikin Korban PHK dan Pengangguran Senang, Apa?

GridHITS.id - Pandemi virus corona tak hanya berpengaruh terhadap kesehatan karena menyerang tubuh dan mengancam nyawa, tapi juga terhadap kemampuan finansial seseorang.

Banyak perusahaan yang tutup, mengurangi karyawannya, bahkan tak sedikit yang merumahkan semua karyawannya imbas kebijakan terkait corona.

Jumlah korban PHK dan pengangguran pun meningkat.

Baca Juga:Baru Saja Ditangkap Polisi, Ketua RT Penolak Jenazah Perawat Kembali Dilanda Musibah Baru, Apa?

Baca Juga:Peneliti ITB : Bila Pemerintah DKI Jakarta Ambil Kebijakan ini, Korban Covid-19 Tak Akan Mencapai Angka Puluhan Ribu

Kabar baiknya, pemerintah sigap dan telah membuat kebijakan baik dan tepat ini.

Ada dua kebijakan yang membuat korban PHK dan pengangguran sedikit tenang, berikut di antaranya :

1. KEPASTIAN THR DAN DENDA KEPADA PERUSAHAAN YANG LAMBAT BAYAR THR

Beberapa orang terpaksa kehilangan pekerjaan hingga merasa gelisahan mengenai THR atau tunjangan hari raya.

Untuk itu, pemerintah Indonesia juga telah membuat kebijakan soal THR.

Source : kompas

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x