Seperti diketahui, dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Pasal 27, pelanggar bakal diancam sanksi pidana dan denda.
Kemudian dalam Pasal 93 Jo Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 terkait karantina kesehatan, sanksi yang bakal dijatuhkan adalah berupa kurungan penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp 100 juta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mekanisme Denda Rp 100 Juta bagi Pengguna Kendaraan yang Melanggar Aturan PSBB Jakarta"