Follow Us

Tak Langsung Didenda Rp 100 Juta, Ini Mekanisme PSBB Bagi Pengguna Kendaraan

Cecilia Ardisty - Sabtu, 11 April 2020 | 12:30
Ilustrasi pengendara mobil
Kompas.com/Maulana Mahardhika

Ilustrasi pengendara mobil

Seperti diketahui, dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Pasal 27, pelanggar bakal diancam sanksi pidana dan denda.

Kemudian dalam Pasal 93 Jo Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 terkait karantina kesehatan, sanksi yang bakal dijatuhkan adalah berupa kurungan penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp 100 juta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mekanisme Denda Rp 100 Juta bagi Pengguna Kendaraan yang Melanggar Aturan PSBB Jakarta"

Source : Kompas.com

Editor : Hits

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular