Siap-siap. Ketahuan Bonceng Penumpang Saat PSBB, Pengemudi Motor Dapat Didenda 100 Juta
GridHITS.id - Hari ini DKI Jakarta telah melakukan aturan baru, yaitu PSBB.
PSBB artinyapembatasan sosial berskala besar (PSBB), tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 demi memutus penyebaran pandemi virus corona atau Covid-19.
PSBB Jakarta berlaku mulai hari ini, Jumat (10/4/2020), hingga dua pekan ke depan, sampai 23 April 2020.
Dalam ketentuannya, Gubernur Anies Baswedan mengatakan, mobil pribadi dan sepeda motor tetap boleh dipergunakan tapi dengan batasan khusus.
Bagi yang melanggar, kata Anies, sudah tertuang dalam Pasal 27 di Pergub tersebut, diancam sanksi pidana dan denda.
"Sesuai dengan Pasal 93 Jo Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 terkait karantina kesehatan, sanksi satu tahun ( penjara) dan denda Rp 100 juta," kata Anies dalam konferensi pers melalui Youtube Pemprov DKI, Kamis (9/4/2020).
Pada pergub tersebut, khususnya poin sektor transportasi Pasal 18, Anies menjelaskan, aturan main angkutan umum, mobil pribadi, dan sepeda motor selama PSBB Jakarta bergulir.
Pada prinsipnya moda transportasi dilakukan pembatasan sementara.