Follow Us

Tak Langsung Didenda Rp 100 Juta, Ini Mekanisme PSBB Bagi Pengguna Kendaraan

Cecilia Ardisty - Sabtu, 11 April 2020 | 12:30
Ilustrasi pengendara mobil
Kompas.com/Maulana Mahardhika

Ilustrasi pengendara mobil

Baca Juga: Ahli Beberkan Analisa Soal Dentuman Misterius yang Hebohkan Warganet: Gunung Anak Krakatau Sering Meletus Supaya Besar dan Tinggi

Baca Juga: Bak Petir di Siang Bolong, Dewi Perssik Murka di Media Sosial hingga Rekan Artis Ikut Berkomentar, Ada Apa?

Yusri menambahkan, terkait penindakan sesuai dengan Pergub dengan ancaman satu tahun penjara atau denda Rp 100 juta ada tahapannya.

Sehingga, bukan berarti setiap pengendara yang tidak mengenakan masker atau melanggar ketentuan Pergub langsung ditindak sesuai aturan tersebut.

“Jadi meski sudah selesai sosialisasi langsung ditindak bukan, tapi penindakan dilakukan kalau ada pengendara yang melanggar hukum saat ditegur karena melanggar PSBB,” katanya.

Yusri mencontohkan, jika ditemui pengendara mobil sedan yang seharusnya maksimal isinya hanya tiga penumpang, tetapi ternyata lebih dari itu.

Langkah pertama yang dilakukan petugas adalah meminta pengemudi untuk memutar balik atau menurunkan penumpang.

“Tetapi, jika pengemudi tersebut malah nantang atau melanggar hukum saat akan ditertibkan itu yang akan kami tindak. Jadi bukan langsung kami tindak sesuai dengan aturan yang ada,” ucapnya.

Baca Juga: Aktor Tanah Air Ini Menikahi Ibunya Sendiri Atas Dasar Cinta, Bahkan Rela Terseret Kasus Pencucian Uang Agar Temani Istrinya di Bui!

Baca Juga: Tanah Kubur Suaminya Masih Basah, Istri Mendiang Glenn Fredly Dibuat Geram Saat Ada yang Lakukan Hal Ini Pada Putri Kecilnya

Yusri juga mengatakan, selama pemeriksaan kendaraan ini pihaknya tetap melakukan upaya pendekatan kepada pengendara dengan harapan para pengendara tetap mengikuti aturan selama PSBB.

“Kami selalu melakukan pendekatan secara humanis, kita berhentikan baik-baik dan berikan pengertian. Kalau mereka dengan sadar dan mau mengerti tidak akan ditindak, tapi kalau malah melanggar hukum itu yang akan ditindak,” ucapnya.

Source : Kompas.com

Editor : Hits

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular