Yusri menambahkan, terkait penindakan sesuai dengan Pergub dengan ancaman satu tahun penjara atau denda Rp 100 juta ada tahapannya.
Sehingga, bukan berarti setiap pengendara yang tidak mengenakan masker atau melanggar ketentuan Pergub langsung ditindak sesuai aturan tersebut.
“Jadi meski sudah selesai sosialisasi langsung ditindak bukan, tapi penindakan dilakukan kalau ada pengendara yang melanggar hukum saat ditegur karena melanggar PSBB,” katanya.
Yusri mencontohkan, jika ditemui pengendara mobil sedan yang seharusnya maksimal isinya hanya tiga penumpang, tetapi ternyata lebih dari itu.
Langkah pertama yang dilakukan petugas adalah meminta pengemudi untuk memutar balik atau menurunkan penumpang.
“Tetapi, jika pengemudi tersebut malah nantang atau melanggar hukum saat akan ditertibkan itu yang akan kami tindak. Jadi bukan langsung kami tindak sesuai dengan aturan yang ada,” ucapnya.
Yusri juga mengatakan, selama pemeriksaan kendaraan ini pihaknya tetap melakukan upaya pendekatan kepada pengendara dengan harapan para pengendara tetap mengikuti aturan selama PSBB.
“Kami selalu melakukan pendekatan secara humanis, kita berhentikan baik-baik dan berikan pengertian. Kalau mereka dengan sadar dan mau mengerti tidak akan ditindak, tapi kalau malah melanggar hukum itu yang akan ditindak,” ucapnya.