Aturan ojekonlinetidak diperbolehkan berboncengan atau mengangkut penumpang mengacu pada Pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang PSBB.
Aturan tersebut berbunyi "layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang."
Baca Juga: PSBB Mulai 10 April, Anies Baswedan Minta Masyarakat Untuk Tidak Lakukan Hal-hal Ini Lagi
Baca Juga: Jakarta Terapkan PSBB Mulai 10 April, 5 Daerah Ini Juga Turut Ajukan Status PSBB
Sementara untuk transportasi dengan angkutan mobil pribadi, hanya diperbolehkan mengangkut penumpang yang jumlahnya setengah dari kapasitas mobil.
Jam operasional transportasi umum juga akan dibatasi dari jam 06.00 hingga jam 18.00.
Penerapan PSBB ini dilakukan demi menekan kasus penularan Covid-19 di Jakarta
Namun tidak menutup kemungkinan, PSBB akan diperpanjang jika diperlukan.