PSBB Berlaku Hari Ini, Sejumlah Layanan Transportasi Menghilang dari Aplikasi, Berhenti Beroperasi?
GridHITS.id - Sejumlah layanan transportasi menghilang dari aplikasi pasca diberlakukannya PSBB.
Sepeti kita ketahui jika mulai hari ini, Jumat (10/4/2020), pemerintah DKI Jakarta memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Diberlakukannya aturan ini membuat pembatasan bagi beberapa alat transportasi.
Baca Juga: PSBB Jakarta Dimulai Besok, Anies Baswedan Tegaskan Ada Sanksi Bagi Pelanggar
Sebagai informasi, pemberlakuan PSBB akan dilakukan untuk 14 hari ke depan dan berakhir pada 23 April 2020.
Namun, Grab danGojekmenghilangkan layanan transportasi berupa ojek motor di aplikasi mereka.
Hal tersebut sengaja diberlakukan untuk wilayah DKI Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi.
Walau begitu, layanan selain transportasi roda doa, seperti Grab Car, Go Car masih tersedia.
Begitu pula dengan layanan antar-pesan makanan, Grab Food, Go Food, keduanya juga tetap bisa digunakan.
Dilansir dari Kompas.com, Jumat (10/4/2020) pagi ini, layanan GrabBike dan GoRide tidak lagi bisa digunakan di duaplatformride-hailingtersebut.
Namun pengguna yang berada di wilayah luar Jakarta, seperti Tangerang masih menjumpai kedua layanan tersebut.
Opsi Grab Bike memang masih muncul di aplikasi Grab, namun setelah pengguna memasukan alamat tujuan, secara otomatis sistem akan mengubah opsi ke Grab Car.
Sementara untuk aplikasi Gojek, fiturGo Ridesudah tidak bisa ditemukan
Nampaknya, fitur antar jemput ojek motor yang hilang ini tak hanya dialami pengguna yang berada di wilayah Jakarta.
Pengguna aplikasi ojol tetapi di wilayah Bogor, Depok, serta Bekasi pun turut merasakannya.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Gojek maupun Grab, apakah hilangnya layanan ojek motor ini berlaku secara nasional atau hanya wilayah tertentu saja.
Selama penerapan PSBB di DKI Jakarta terdapat sejumlah pembatasan transportasi yang diberlakukan, termasuk mengenai ojekonline.
Menurut Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana, pengendara motor pribadi maupun ojekonlinetidak diperbolehkan berboncengan selama PSBB.
"Ini juga berlaku untuk (kendaraan) roda dua, tidak boleh ada berboncengan. Itu jelas melanggarphysical distancing, boleh (mengangkut) satu orang aja. Ini juga berlaku untuk ojek online," kata Nana, Rabu (8/4/2020).
Aturan ojekonlinetidak diperbolehkan berboncengan atau mengangkut penumpang mengacu pada Pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang PSBB.
Aturan tersebut berbunyi "layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang."
Baca Juga: PSBB Mulai 10 April, Anies Baswedan Minta Masyarakat Untuk Tidak Lakukan Hal-hal Ini Lagi
Baca Juga: Jakarta Terapkan PSBB Mulai 10 April, 5 Daerah Ini Juga Turut Ajukan Status PSBB
Sementara untuk transportasi dengan angkutan mobil pribadi, hanya diperbolehkan mengangkut penumpang yang jumlahnya setengah dari kapasitas mobil.
Jam operasional transportasi umum juga akan dibatasi dari jam 06.00 hingga jam 18.00.
Penerapan PSBB ini dilakukan demi menekan kasus penularan Covid-19 di Jakarta
Namun tidak menutup kemungkinan, PSBB akan diperpanjang jika diperlukan.