Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Berlaku Mulai 10 April 2020, Inilah Arahan Lengkap dari Gubernur Anies Baswedan Selama PSBB di DKI Jakarta

Rachel Anastasia - Rabu, 08 April 2020 | 13:50
Anies Baswedan.
tribunnews.com

Anies Baswedan.

5. Pelayanan pemerintah tetap berjalan

Selama masa PSBB, pelayanan yang diberikan Pemprov DKI Jakarta, polisi, dan TNI akan tetap berjalan.

Baca Juga: Terungkap Obat yang Berhasil Sembuhkan Pasien Covid-19 di Indonesia Meski Belum Ada Vaksinnya, Apa itu?

Baca Juga: Dua Hari Lagi Akan Berlaku, PSBB DKI Jakarta Buat Peraturan untuk Pasangan yang Ingin Gelar Pernikahan, Seperti Apa?

Pemerintah akan mengatur jajarannya yang bisa bekerja dari rumah dan yang harus bekerja di kantor.

"Pelayanan jalan terus, tidak ada yang tutup," kata Anies.

6. Perkantoran dihentikan, kecuali 8 sektor usaha

Pemprov DKI Jakarta akan menghentikan kegiatan perkantoran selama masa PSBB Jakarta. Namun, ada delapan sektor usaha yang tetap berjalan seperti biasa.

Pertama, sektor kesehatan. Rumah sakit, klinik, dan industri kesehatan seperti produsen sabun dan disinfektan tetap beroperasi.

Kedua, sektor pangan, yakni yang berkaitan dengan makanan dan minuman.

Ketiga, sektor energi. Sektor ini terkait dengan air, gas, listrik, dan pompa bensin.

Keempat, sektor komunikasi, yakni jasa komunikasi maupun media

Source :Kompas.com

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x