"Pada saat PSBB ini dilaksanakan, tidak diizinkan kerumunan di atas lima orang di seluruh Jakarta. Kegiatan di luar ruangan maksimal lima orang," kata Anies.
"Kami akan ambil tindakan tegas, Pemprov, TNI, Polri, akan menertibkan dan memastikan bahwa seluruh ketentuan PSBB diikuti," lanjutnya.
13. Patroli ditingkatkan, sanksi ditegakkan
Anies berujar, polisi akan meningkatkan kegiatan patroli selama masa PSBB Jakarta.
"Patroli akan ditingkatkan dan kami berharap masyarakat menaati (aturan PSBB yang berlaku). Ini bukan kepentingan siapa-siapa, tapi kepentingan kita semua. Kalau kita menaati, penyebaran Covid-19 bisa kita kendalikan," kata Anies.
Menurut Anies, aparat penegak hukum tak akan segan menindak warga yang melanggar ketentuan PSBB.
"Pemprov bersama TNI Polri akan melakukan semua langkah dengan tegas. Kami tidak akan melakukan pembiaran, dan kami tidak akan membiarkan kegiatan berjalan bila itu berpotensi terjadi penularan," ucapnya.
Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judulIni Arahan Lengkap Anies Terkait PSBB Jakarta Mulai Jumat, 10 April