Beda Nasib Dengan Roro Fitria, Saipul Jamil Harus terima Kenyataan Tak Ikut Dibebaskan Bersama 30 Ribu Napi Lainnya
GridHits.id - Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasona Laoly memutuskan akan mengeluarkan narapidana untuk memutus rantai persebaran Covid-19.
Kurang lebih ada 30.000 narapidana dewasa dan anak yang akan keluar lebih cepat.
Dilansir dariKompas.com,syarat untuk dikeluarkannya narapidana adalah sudah menjalami 2/3 masa tahanan di dalam penjara.
Baca Juga: Sebagian Besar Warga Dirumahkan Imbas Corona, Udara di Jakarta Tunjukkan Perubahan, Seperti Apa?
Baca Juga: Usai Tiket Direfund 100%, PT KAI Batalkan Sejumlah Perjalanan, Cek Di Sini!
Pembebasan itu telah dimulai sejak Selasa (31/3/2020) lalu.
Narapidana yang akan dibebaskan diantara adalah mereka yang tidak dijerat oleh kasus terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan HAM berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi.
Peraturan pembebasan 30.000 narapidana ini ternyata memberikan angin segar untuk artis, Roro Fitria.
Roro Fitria sudah ditahan di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur sejak 2018.
Roro Fitria telah ditahankarena terbukti menyalahgunakan dan memiliki narkotika jenis sabu.