Hingga Selasa (5/3/2019) siang, kedua lelaki tersebut masih mendapatkan perawatan di RSUD dr Haryoto Lumajang.
Baca Juga: 2 Minggu Tak Bercinta, Jangan Sepelekan! Inilah yang Akan Terjadi Pada Tubuhmu
Akibat adu bacok tersebut, Solikin mendapatkan luka pada bagian kepala serta tangan kirinya.
Sementara Mahfud mendapatkan luka di bagian leher dan tangan kirinya.
Pihak kepolisian kemudian mengamankan barang bukti berupa dua buah celurit yang digunakan keduanya untuk saling berselisih.
Motor milik Mahfud juga turut diamankan oleh kepolisian.
Jika kedua pelaku diproses secara hukum, maka keduanya akan dijerat dengan pasal 184 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun.
Arsal kemudian menambahkan jika alkohol dapat memicu tindakan kriminalitas serta gangguan ketertiban umum di masyarakat.
"Nah ini ada masalah hati yang kemudian diperparah dengan efek minuman keras, akhirnya luka hati berujung luka di sekujur tubuh," jelas Arsal.
Ia kemudian mengimbau kepada masyarakat agar menyelesaikan masalah dengan cara baik-baik, bukan melalui aksi kekerasan hingga hampir menghilangkan nyawa orang lain.