Sebentar Lagi Akan Cair! BLT Anak Sekolah 2021 Bisa Didapatkan dengan Cara Ini Jika Syarat yang Ditentukan Sudah Terpenuhi

Kamis, 04 Februari 2021 | 07:13
GridStar.id

Jangan sampai kamu melewatkan BLT anak sekolah 2021 ya

GridHITS.id – Awas! Jangan sampai kamu melewatkan BLT anak sekolah 2021 ya!

Pemerintah telah mencanangkan program bantuan sosial atau bansos kepada anak sekolah tahun 2021 melalui Kementrian Sosial (Kemensos).

Bantuan langsung Tunai (BLT) ini diberikan kepada anak-anak sekolah yang berasal dari Program Keluarga Harapan (PKH), dengan nilai total mencapai Rp 4,4 juta per tahun.

Pemerintah akan menyalurkan BLT anak sekolah 2021 ini setiap 3 bulan sekali dalam 4 tahap, yaitu pada bulan Januari, April, dan Oktober 2021.

Bantuan telah disalurkan pertama kali pada tanggal 4 Januari 2021 lalu.

Adapun rincian besaran BLT anak sekolah 2021 adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Ibunya Tak Mampu Bayar Internet, Anak Ini Terpaksa Datang Sendirian ke Sekolah yang Tutup Demi WiFi Gratis

BLT anak sekolah 2021 tersebut diturunkan dengan harapan keluarga penerima manfaat dapat memiliki akses pendidikan yang lebih baik.

Namun, ada pembatasan penerima BLT anak sekolah 2021 ini ya!

Pembatasan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga tentang Indeks Bantuan Sosial.

Baca Juga: Kabar Gembira karena Ibu Hamil dan Balita Dapat BLT Rp 6 Juta, Cek dtks. kemensos.go.id untuk Klaim Bansos Segera

Jika dalam satu keluarga terdapat beberapa anak yang tergolong anak sekolah (pelajar), maka ketentuannya seperti ini:

Bantuan tersebut akan dicairkan melalui bank yang telah ditunjuk oleh pemerintah, antara lain BRI, Mandiri, BNI, dan BTN.

Untuk menerima BLT anak sekolah 2021 ada syaratnya, ya! Berikut syarat yang harus dipenuhi para penerima:

  1. Orang tua murid harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  2. Penerima KIP harus terdaftar di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) dan nonformal (PKBM/SKB/LKP) di daerah masing-masing.
  3. Penerima KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.
  4. Bagi keluarga yang tidak memiliki KIP, tetap berhak menerima BLT dengan melakukan pendaftaran dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke lembaga dinas pendidikan terdekat.
  5. Apabila siswa tidak memiliki KKS, orang tua siswa bisa meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW hingga kelurahan masing-masing sebagai syarat mendaftarkan ke dinas pendidikan.
Informasi tambahan, kamu bisa melakukan pengecekan terhadap status BLT anak sekolah 2021 pada laman SiPintar https://pip.kemendikbud.go.id

Segera catat syarat dan cara mendapatkan BLT anak sekolah 2021, kemudian lingkari kalendermu ya!

Baca Juga: Kabar Gembira Ibu Hamil dan Balita Dapat BLT Total Rp 6 Juta, Berikut Kriteria dan Cara Mendapatkannya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan Kompastv dengan judul: Cek, Syarat Dapat BLT PKH untuk Pelajar Rp 900.000 hingga Rp 2 Juta

Anak Sekolah Kini Dapat BLT Senilai Total Rp 4,4 Juta, Berikut Rincian dan Syarat Mencairkannya

Tag

Editor : Rachel Anastasia Agustina

Sumber Kompas.com, KompasTV